JURNAL LENTERA, PARIMO – Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong (Parimo) jajaran Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menangkap tiga terduga pelaku pencurian berinisial Z, WR, dan T. Sedangkan satu orangnya lagi berinisial N masih dalam pengejaran dan masuk Dalam Pencarian Orang (DPO).
Menurut Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Parimo Iptu Dicky, terduga pelaku Z, WR, dan N bekerjasama melancarkan aksi pencurian cengkeh di Desa Kasimbar dan Kasimbar Selatan, Kecamatan Kasimbar.
Berdasarkan keterangan Z dan WR, mereka melakukan pencurian di rumah korban pada 20 Juli 2022, sekitar pukul 12.30 WITA.
Pencurian cengkeh di rumah korbannya itu, yang kali keduanya dilakukan Z, WR, dan N.
Sehingga, mengakibatkan korbannya mengalami kerugian mencapai Rp12 juta.
Dari hasil penangkapan Z dan WR, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Handphone, dan dua lembar nota pembelian, serta uang tunai sebesar Rp 1.100.000.
BACA JUGA: Oknum Polisi Berpangkat Briptu Ditangkap
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 2 KUHP, sub Pasal 362, Juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
“Namun, saat akan ditangkap, N berhasil kabur dan masih dalam pengejaran. Sehingga kami hanya berhasil menangkap Z dan WR,” ujar Dicky dalam konfrensi pers yang dilaksanakan di Mapolres Parimo, Rabu, 17 Agustus 2022.
Berbeda dengan terduga pelaku berinisial T, yang melancarkan aksinya hanya seorang diri.
Terduga Pelaku T merupakan seorang residivis yang juga sempat buron.
Terduga Pelaku T ini merupakan spesialis pembobol rumah yang ditinggal sementara penghuninya. Selain itu, T juga melakukan pencurian sarang burung walet.
BACA JUGA: Pemeriksaan Kembali Berkas Perkara Bripka H Belum Lengkap
Dia menyebutkan, ada lima tempat kejadian perkara (TKP) pencurian yang dilakukan terduga pelaku T di Kecamatan Parigi dan Parigi Tengah.
Dari hasil penangkapan T, polisi mengamankan barang bukti berupa sarang burung walet yang disimpan dalam bungkusan kecil, satu buah alat pengera suara, CCTV, satu buah amply serbaguna, dan satu buah Handphone.
Atas perbuatan T, korbannya mengalami kerugian dengan total mencapai Rp148 juta. Terduga Pelaku T dijerat dengan Pasal 363 ayat satu ke tiga e dan kelima KUHP, sub Pasal 362 juncto Pasal 65 KUHP.
“Ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara,” tandasnya.
Laporan : Roy Lasakka Mardani










