JURNAL LENTERA, JAKARTA – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, menemui Duta Besar (Dubes) Jepang untuk Indonesia guna membahas percepatan realisasi perjanjian kerja sama proyek Proving Ground Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) di Bekasi pada Senin, 3 Oktober 2022. Tujuannya, agar dapat segera dilakukan oleh konsorsium pemenang proyek Proving Ground BPLJSKB.
Menteri Budi mengatakan, sesuai kesepakatan, finalisasi perjanjian kerja sama harus dilakukan setelah terpilihnya konsorsium pemenang proyek pembangunan Proving Ground.
“Kami mendorong segala syarat dan ketentuan dapat dipenuhi oleh konsorsium secepat mungkin,” ujar Menteri Budi, dalam siaran persnya, Selasa, 4 Oktober 2022.
Dubes Jepang untuk Indonesia Kanasugi Kenji mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk mendukung terlaksananya proyek Proving Ground. Sebab, proyek ini merupakan salah satu proyek prioritas yang dikerjasamakan antar kedua negara.
BACA JUGA: Jelang KTT G20 Bali, Renovasi TMII Hampir Rampung
Proyek pembangunan Proving Ground, kata dia, dilakukan dengan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dan telah melalui beberapa tahapan untuk menentukan pemenang proyek. Pada 22 Agustus 2022, telah diumumkan pemenang proyek, yaitu Konsorsium Indonesia International Automotive Proving Ground (IIAPG). Saat ini Kemenhub dan pihak konsorsium tengah merumuskan rancangan perjanjian kerja sama untuk ditandatangani.
BACA JUGA: Lawatan Menteri Nadiem ke AS Membawa 2 Misi Khusus
Adapun ruang lingkup yang akan dikerjasamakan antara lain, merancang dan membangun fasilitas pengujian serta fasilitas penunjang, pengadaan peralatan pengujian dan fasilitas penunjang, pemeliharaan fasilitas hingga peningkatan kapasitas atau pelatihan.
Manfaat dari kehadiran Proving Ground di Indonesia diantaranya, Indonesia tidak perlu melakukan pengujian kendaraan bermotor di luar negeri, karena sudah memiliki fasilitas pengujian yang sudah berstandar internasional mengadopsi UN Agreement dan diakui oleh negara-negara ASEAN melalui Mutual Recognition Agreement (MRA).
Manfaat lainnya, yaitu meningkatkan kualitas kendaraan yang memenuhi aspek keselamatan dan kelestarian lingkungan, serta menyelaraskan persyaratan teknis maupun meningkatkan ekspor produk otomotif antar negara.
Sumber : Humas Kemenhub











