Sidang Lanjutan Penembakan Erfaldi, Penasehat Hukum Minta Eksepsi Bripka H Diterima

Sidang lanjutan perkara penembakan Erfaldi dengan terdakwa Bripka H yang dilaksanakan secara online oleh PN Parigi Kelas II, Rabu, 26 Oktober 2022. (Foto: Screenshot video)

JURNAL LENTERA, PARIMO – Sidang lanjutan perkara penembakan Erfaldi yang terjadi saat demo penolakan tambang emas PT Trio Kencana di Desa Khatulistiwa, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, salah satu penasehat hukum terdakwa Bripka H meminta Majelis Hakim menerima seluruh nota keberatan atau eksepsi kliennya, Rabu, 26 Oktober 2022.

Permintaan tersebut disampaikan Tirtayasa Efendi, SH, MH., saat membacakan eksepsi terdakwa Bripka H dalam sidang lanjutan yang dilaksanakan secara online oleh Pengadilan Negeri Kelas II Parigi.

Penasehat hukum terdakwa Bripka H menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah melakukan dakwaan terhadap peristiwa unjuk rasa terjadi pada Sabtu, 12 Februari 2022 , mengakibatkan meninggalnya Erfaldi alias Aldi yang didakwakan kepada terdakwa Bripka H merupakan error in persona.
Secara umum, error in persona atau exceptio in persona dapat diartikan sebagai kekeliruan mengenai seseorang. Dalam konteks peradilan, error in persona dapat diartikan kekeliruan atas orang diajukan sebagai tergugat, melalui surat gugatan atau terdakwa melalui surat dakwaan.

BACA JUGA:  Wagub Sulteng Menerima P2HP dari Itjen Kemendagri

BACA JUGA: Bripka H Jalani Sidang Perdana Tanpa Penasehat Hukum

Berdasarkan uraian yang telah disampaikan, maka tim penasehat hukum terdakwa Bripka H berpendapat dan berkesimpulan, bahwa surat dakwaan JPU disusun obscuur libel, tidak cermat, tidak teliti, tidak jelas dan tidak lengkap.
Olehnya harus dinyatakan batal demi hukum.

BACA JUGA: Sidang Perkara Bripka H Dijadwalkan Rabu, Humas PN Parigi: Digelar Offline

“Maka selaku penasehat hukum terdakwa, berdasarkan pasal 1 ayat 343 KUHP, memohon kepada Majelis Hakim yang mulia, memutuskan menerima seluruh eksepsi dari penasehat hukum terdakwa,” ujar Tirtayasa.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan tersebut, penasehat hukum terdakwa juga memerintahkan JPU untuk membebaskan terdakwa dari tahanan, memulihkan nama baik, harkat, dan martabat terdakwa dengan segala akibat hukumnya.

“Selanjutnya membebankan biaya perkara kepada negara atau setidak-tidaknya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan yang seadil-adilnya,” katanya.

Menanggapi hal itu, tim JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Parimo meminta waktu sepekan kepada Majelis Hakim untuk memberikan tanggapan secara tertulis.

BACA JUGA:  Motif Pembunuhan Penambang di PETI Desa Kayuboko Terungkap

Atas hal itu, Ketua Majelis Hakim, Yakobus Manu, SH., pun memenuhi permintaan tersebut, dan menjadwalkan persidangan lanjutan pada Rabu, 2 November 2022, dengan agenda pembacaan tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa.

“Resiko dari adanya eksepsi ini, jika ditanggapi oleh saudara JPU, maka selanjutnya Majelis Hakim akan menilai melalui putusan sela. Apakah eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa ini, berdasar atau tidak. Kalau tidak berdasar, maka pemeriksaan dilanjutkan. Tapi, bila eksepsinya diterima, maka surat dakwaan dinyatakan batal,” tandasnya.

Laporan : Roy Lasakka Mardani

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *