JURNAL LENTERA, JAKARTA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bersama kementerian/lembaga terkait pada Jum’at, 21 Juni 2024, menyelenggarakan forum bersama pengawasan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025 di Jakarta.
Forum ini bertujuan untuk memperkuat fungsi pengawasan PPDB antarkementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (pemda). Selain memperkuat sinergi dan kolaborasi antarinstansi dalam pengawasan penyelenggaraan PPDB, forum ini juga bertujuan untuk mendorong pelaksanaan PPDB yang objektif, transparan, dan akuntabel dalam mewujudkan pemerataan akses dan kualitas pendidikan.
Menurut Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbudristek Chatarina Muliana Girsang, upaya pengawasan PPDB antarkementerian, lembaga dan pemda sangat penting untuk menyukseskan pelaksanaan PPDB.
“PPDB dilakukan tanpa diskriminasi, kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu,” ujar Chatarina, saat menyampaikan arahannya.
Terkait acuan pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2024/2025, rujukan aturannya mengacu pada Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB tingkat TK, SD, SMP, SMA dan SMK. Kemudian diperkuat dengan Keputusan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 47/M/2023 tentang pedoman pelaksanaan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.
BACA JUGA: Berikut Penetapan Mekanisme Penyaluran Tunjangan Profesi Guru oleh Kemendikbudristek
“Dalam penyelenggarannya, pemda dapat menyusun aturan atau petunjuk teknis PPDB di setiap daerah dengan mengacu pada regulasi tersebut,” jelas Chatarina.
Sama seperti tahun sebelumnya, terdapat empat jalur pendaftaran PPDB tahun ini pada jenjang SD, SMP, dan SMA. Pertama, jalur zonasi dengan daya tampung SD paling sedikit 70 persen, SMP paling sedikit 50 persen, dan SMA paling sedikit 50 persen.
Jalur zonasi sendiri bertujuan untuk mendekatkan sekolah dengan domisili peserta didik. Sehingga sekolah dan masyarakat di sekitarnya menjadi satu ekosistem yang saling mendukung.
Kemudian jalur afirmasi dengan daya tampung paling sedikit 15 persen yang bertujuan untuk lebih melindungi peserta didik, yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan peserta didik penyandang disabilitas.
Sehingga mendapatkan kesempatan yang sama dalam mengakses layanan pendidikan dari pemerintah. Selanjutnya jalur perpindahan orang tua/wali dengan daya tampung paling banyak 5 persen. Itu bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi peserta didik yang harus mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali ke daerah lain di luar zonasinya.
“Terakhir jalur prestasi. Pemda dapat membuka jalur prestasi apabila terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran yang lainnya. Jalur prestasi dapat memberikan kesempatan bagi peserta didik yang memiliki prestasi/penghargaan baik dalam bidang akademik maupun nonakademik,” jelas Chatarina.
Diketahui, forum ini dihadiri 120 orang yang terdiri dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kemendikbudristek, Kemendagri, Ombudsman RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), BBPMP/BPMP sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemendikbudristek, Dinas Pendidikan provinsi, kabupaten, dan kota, Inspektorat Daerah provinsi, kabupaten, dan kota, serta perwakilan Ombudsman RI di provinsi.
Laporan : Roy L. Mardani
Respon (1)