Ragam  

Pertimbangan Pemda Parigi Moutong Menggunakan Dana BTT Bagi Gaji Perangkat Desa

Pertimbangan Pemda Parigi Moutong Menggunakan Dana BTT Bagi Gaji Perangkat Desa
Demo ratusan kepala desa menolak PMK 81 yang berimbas terhadap belum terbayarkannya gaji perangkat desa di halaman Kantor Bupati Parigi Moutong pada Senin, 1 Desember 2025. (Foto: ASWADIN)

JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, masih mempertimbangkan menggunakan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk membayar gaji perangkat desa yang tertunda akibat pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.

Kebijakan pemerintah pusat tersebut berdampak langsung terhadap pencairan Dana Desa, termasuk pembatalan Dana Desa tahap II yang mengakibatkan 130 desa di Parigi Moutong belum menerima gaji hingga Desember.

Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, menjelaskan opsi penggunaan BTT masih harus melalui kajian ketat, termasuk konsultasi bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta koordinasi dengan aparat penegak hukum.

BACA JUGA: Demo Ratusan Kepala Desa di Parigi Moutong Menuntut Penolakan PMK 81

Langkah tersebut ditempuh karena Pemda Parigi Moutong tidak memiliki banyak ruang fiskal lain untuk menyelesaikan keterlambatan pembayaran tersebut.

BACA JUGA: Program Cerdas Bersama Pemda Parigi Moutong Diperluas untuk Penguatan SDM Geologi

“BTT masih harus kami pelajari dulu. Kami konsultasikan dengan BPK dan koordinasi dengan aparat hukum. Kalau dibolehkan, baru bisa digunakan. Hanya itu peluang yang tersedia,” ujar Erwin usai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Parigi Moutong, Senin, 1 Desember 2025.

Saat ini, Pemda Parigi Moutong sedang menghitung kecukupan dana BTT yang tersisa sekitar Rp1,6 miliar. Namun jumlah tersebut masih jauh dari total kebutuhan pembayaran gaji perangkat desa.

Berdasarkan data yang dimiliki Pemda Parigi Moutong, rata-rata satu desa memiliki sekitar 10 perangkat dengan total gaji mencapai Rp10 juta per desa per bulan. Jika keterlambatan berlangsung selama enam bulan, kebutuhan anggaran untuk 130 desa dapat mencapai puluhan miliar rupiah.

“Dana desa non-earmark yang belum cair sebelumnya sekitar Rp40 miliar lebih. Itu pun belum cukup untuk menutup kebutuhan. Sehingga, kami sangat berhati-hati menghitung kemungkinan penggunaan BTT. Apalagi, dana BTT ini awalnya dialokasikan untuk penanggulangan bencana dan keadaan darurat,” katanya.

Pemda Parigi Moutong juga masih menunggu sikap final pemerintah pusat terkait ruang penggunaan anggaran setelah pemberlakuan PMK Nomor 81 Tahun 2025. Jika pemerintah pusat menutup celah penggunaan dana lain, maka dana BTT menjadi satu-satunya opsi yang perlu diputuskan dengan penuh kehati-hatian.

“Untuk saat ini, Pemda Parigi Moutong masih dalam tahap koordinasi dengan BPK terkait rencana penggunaan BTT. Semua harus dipastikan sesuai aturan,” tandas Erwin.

Laporan : Miswar

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *