Basarnas Akhiri Pencarian Nelayan Pulau Dua Morowali, Korban Masih Berstatus Hilang

Basarnas Akhiri Pencarian Nelayan Pulau Dua Morowali, Korban Masih Berstatus Hilang
Tim SAR gabungan saat melakukan upaya pencarian di hari terakhir, namun tetap tidak membuahkan hasil, Jum'at, 12 Desember 2025. (Foto: Dok KPP Palu)

JURNAL LENTERA, MOROWALI – Kantor Pencarian dan Pertolongan (KPP) Palu atau Basarnas resmi menghentikan operasi pencarian terhadap seorang nelayan, Irfan (43 tahun) asal Pulau Dua, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Jum’at, 12 Desember 2025.

Penghentian operasi SAR tersebut dilakukan setelah upaya pencarian selama tujuh hari tidak membuahkan hasil. Keputusan penghentian operasi dilakukan sesuai prosedur standar setelah tidak ditemukan tanda-tanda keberadaan korban di seluruh area pencarian.

Kepala KPP Palu, Muh. Rizal, S.H., mengatakan seluruh unsur SAR telah mengerahkan personel dan sarana pencarian laut sejak laporan diterima. Namun, hingga batas waktu operasi berakhir, tidak ada petunjuk baru yang mengarah pada posisi korban.

BACA JUGA: Kebakaran Kapal di Banggai, Delapan ABK Selamat dan Satu Orang Mengalami Cidera

“Seluruh sektor pencarian sudah kami sisir dengan pola menyeluruh, baik melalui penyisiran permukaan laut, patroli perahu karet, hingga pemantauan menggunakan peralatan pendukung. Karena tidak ada tanda-tanda tambahan, operasi dinyatakan ditutup sesuai SOP,” ujar Rizal di Palu.

BACA JUGA: Tim SAR Evakuasi 21 ABK KM Bonanza Asal Gorontalo di Perairan Banggai Kepulauan

Pencarian melibatkan tim gabungan dari Pos SAR Morowali, Polairud, TNI AL, pemerintah kecamatan, masyarakat pesisir, hingga para nelayan setempat. Area pencarian sempat diperluas dari lokasi awal korban diduga hilang, namun tetap tidak ada hasil.

Meski operasi telah dihentikan, Basarnas tetap membuka peluang melanjutkan pencarian apabila ada informasi baru dari masyarakat ataupun penemuan tanda-tanda keberadaan korban di wilayah pesisir.

“Kami tetap siaga. Jika ada laporan baru, operasi bisa dibuka kembali,” katanya.

Laporan : Mifta’in

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *