Berikut Ini Larangan yang Wajib Diketahui Jemaah Haji Indonesia saat di Tanah Suci

Kemenag Evaluasi Kinerja Garuda Indonesi
Ilustrasi jemaah haji indonesia. (Foto: Istimewa)

JURNAL LENTERA, JAKARTA – Pemerintah Arab Saudi menerbitkan sejumlah peraturan yang harus menjadi perhatian jemaah haji Indonesia saat berada di kawasan Masjid Nabawi Madinah maupun Masjidil Haram Makkah. Jemaah dilarang membentangkan spanduk dan bendera di Tanah Suci.

Menurut anggota tim media center Kementerian Agama (Kemenag) Widi Dwinanda, selama berada di Tanah Suci, jemaah haji harus mengindahkan ketentuan dan larangan yang ditetapkan pihak otoritas setempat. Terutama di seputar kawasan Masjid Nabawi. Larangan itu berlaku di dalam maupun di luar kompleks Masjid.

“Otoritas Saudi melarang keras pengibaran spanduk, bendera yang bersifat penanda-penanda. Termasuk membentangkan bendera Merah Putih sekalipun,” ujar Widi Dwinanda, saat memberikan keterangan pers di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Jum’at, 17 Mei 2024.

Selain larangan membentangkan spanduk di kawasan Masjid Nabawi, kata dia, jemaah juga dilarang merokok di kawasan Masjid dan tempat-tempat tertentu yang ditetapkan otoritas setempat.

“Merokok di area terlarang bisa menjadi masalah serius bagi Jemaah dan akan dikenakan denda cukup besar oleh pihak berwenang,” ungkapnya.

Jemaah haji juga diingatkan untuk tidak berkerumun lebih dari lima orang di areal Masjid Nabawi dan Masjidil Haram.

“Askar Masjid tidak segan-segan membubarkan kerumunan tersebut karena berpotensi mengganggu pergerakan jemaah lainnya. Saudi menerapkan aturan ketat bagi jemaah yang ketahuan berkerumun lima orang atau lebih dalam jangka waktu lama,” katanya.

BACA JUGA: 4.232 Calon Jemaah Haji Indonesia Kloter Pertama Diberangkatkan

“Bagi ketua kloter, perangkat kloter serta para Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) agar terus memberikan edukasi kepada jemaahnya perihal ketentuan-ketentuan yang ditetapkan otoritas Pemerintah Saudi,” kata Widi menambahkan.

Menjelang keberangkatan ke Kota Makkah untuk umrah wajib, kata dia, jemaah haji diimbau mempersiapkan diri dengan menjaga kesehatan, memperhatikan asupan makanan dan gizi yang cukup. Sebab, harus memprioritaskan ibadah wajib dan membatasi ibadah sunnah yang akan menguras ketahanan fisik.

BACA JUGA: Menparekraf Bahas Potensi Investasi Indonesia dengan Uni Emirat Arab

Selain itu, pemerintah juga mengingatkan bagi yang ingin beribadah di Masjid Nabawi untuk tetap memperhatikan beberapa hal, yaitu mencatat nama dan nomor hotel, memberi tahu dan mencatat nomor kontak Petugas Penyelenggara Ibadah haji (PPIH) di hotel serta tetap mengenakan identitas pengenal, terutama gelang jemaah.

“Jemaah haji asal Indonesia juga tidak diperbolehkan tukar-menukar gelang dengan jemaah lainnya, dan pergi atau pulang secara berkelompok,” pungkasnya.

Operasional pemberangkatan jemaah haji sudah memasuki hari keenam. Hingga saat ini, lebih 34 ribu jemaah telah tiba di Madinah Al-Munawwarah. Mereka terbagi dalam 87 kelompok terbang (Kloter).

Hari ini, terdapat sebanyak 18 kloter, dengan 6.931 jemaah yang diterbangkan ke Madinah, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Embarkasi Balikpapan (BPN) sebanyak 324 jemaah/1 kloter.
  2. Embarkasi Lombok, NTB (LOPp) sebanyak 393 jemaah/1 kloter.
  3. Embarkasi Solo (SOC) sebanyak 720 jemaah/2 kloter.
  4. Embarkasi Banjarmasin (BDJ) sebanyak 320 jemaah/1 kloter.
  5. Embarkasi Padang (PDG) sebanyak 393 jemaah/1 kloter.
  6. Embarkasi Surabaya (SUB) sebanyak 1.855 jemaah/5 kloter.
  7. Embarkasi Makassar (UPG) sebanyak 450 jemaah/1 kloter.
  8. Embarkasi Medan (KNO) sebanyak 360 jemaah/ 1 kloter.
  9. Embarkasi Batam (BTH) sebanyak 450 jemaah/ 1 kloter.
  10. Embarkasi Jakarta Bekasi (JKS) sebanyak 440 jemaah/ 1 kloter.
  11. Embarkasi Kertajati (KJT) sebanyak 440 jemaah/ 1 kloter.
  12. Embarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) sebanyak 786 jemaah/ 2 kloter.

Laporan : Multazam

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *