JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Setelah menetapkan sebanyak 748 tempat pemungutan suara (TPS) untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong justru telah melakukan pemetaan dan menentukan tempat TPS.
Menurut Ketua KPU Parigi Moutong Ariyana, pemetaan dan penempatan 748 TPS ini telah melalui berbagai pertimbangan.
Penempatan TPS untuk pilkada serentak di Kabupaten Parigi Moutong tersebut tersebar di 283 desa/kelurahan di 23 kecamatan. TPS untuk pilkada serentak di Kabupaten Parigi Moutong tahun ini justru berkurang dari jumlah TPS pada pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah pada 2020, yakni sebanyak 902 atau terjadi pengurangan sejumlah 154.
BACA JUGA: KPU Parigi Moutong Launching Maskot dan Jingle Pilkada 2024
Meski demikian, KPU Parigi Moutong tidak mengurangi jumlah TPS di wilayah terpencil, yakni sebanyak 88 TPS. Begitu pula dengan wilayah yang aksesnya tersulit, sebanyak 27 TPS.
Hal tersebut telah disesuaikan dengan aturan terbaru pilkada tahun ini yang setiapnya TPS akan mengakomodir jumlah pemilih minimal 300 dan maksimalnya 500. Hal ini dilakukan dengan banyak pertimbangan, salah satunya kepadatan jumlah pemilihan.
“Apalagi, pilkada serentak tahun ini hanya memilih Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati,” ujar Ariyana, Jum’at, 14 Juni 2024.
BACA JUGA: 845 PPS Dilantik, KPU Parigi Moutong: Pelantikan Dibagi Lima Zona
Ia menambahkan, saat ini pihaknya juga tengah melaksanakan perekrutan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) yang sudah berlangsung sejak 13 Juni dan akan berakhir pada 18 Juni 2024. Tugas pantarlih ini akan melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih di lapangan yang bertujuan untuk menentukan jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Masa tugasnya akan berlangsung selama 30 hari, terhitung sejak Juni hingga Juli 2024.
“Semoga, pada pilkada serentak di Kabupaten Parigi Moutong tahun ini, masyarakat lebih berpartisipasi untuk datang memberikan hak pilihnya pada tanggal 27 November 2024,” ujar Ariyana.
Laporan : Moh. Reza Fauzi
Respon (1)