JURNAL LENTERA, Jakarta – Pemerintah Indonesia telah menyetujui rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pelaksanaan ibadah haji 2022 M/1443 H senilai Rp 81.747.844 per jamaah.
Di sisi lain, biaya haji yang ditanggung calon jamaah haji sebesar Rp 39.886.009.
“BPIH rata-rata jamaah tahun keberangkatan 1443 H/2020 M yang disetujui sebesar Rp 81.747.844,04. Biaya rata-rata yang dibayar langsung jamaah senilai Rp 39.886.009,” ujar Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto, Rabu (13/4/2022).
Biaya yang ditetapkan tahun ini memang mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan penetapan biaya haji pada 2020, senilai Rp 35 juta.
Dalam paparannya, ia menegaskan kenaikan biaya haji yang terjadi kali ini tidak akan dibebankan satu rupiah pun kepada calon jamaah haji.
BACA JUGA: Dankorbrimob Kini Berpangat Jenderal Bintang Tiga
Di sisi lain, ia menyebut penggunaan nilai manfaat pada penyelenggaraan haji tahun ini senilai Rp 4.228.422.950.519. Sementara, biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji per jamaah sebesar Rp 41.153.216.
“Peningkatan pelayanan, seperti jumlah makan di Makkah yang biasanya dua hari sekali menjadi tiga kali makan, peningkatan akomodasi di Saudi, pada proses layanan di arafah dan mina, diharapkan secara konsisten dijalankan untuk mewujudkan kualitas penyelenggaraan haji di setiap tahunnya,” lanjut dia.
Terakhir, Komisi VIII DPR disebut berharap Menteri Agama (Menag) terus meningkatkan penyelenggaraan ibadah haji, sekaligus melakukan upaya diplomasi mengenai peningkatan kuota haji kepada Pemerintah Arab Saudi.
Sampai hari ini, daftar tunggu keberangkatan jamaah Indonesia semakin panjang, dengan Makassar mencapai hampir 50 tahun.
Ia juga menekankan kepada Kementerian Agama agar mempersiapkan seluruh rangkaian penyelenggaraan ibadah haji agar berjalan dengan lancar dan baik. Peningkatan pelayanan harus diberikan kepada seluruh jamaah haji, sehingga mereka dapat menjalankan ibadah sesuai dengan syariat agama dan melahirkan haji yang mabrur.
BACA JUGA: KPU Sebut 75 Partai Politik Berhak Ikut Pemilu 2024
Ketua Panja Biaya Haji tahun 2022 DPR RI, Ace Hasan Syadzily, juga menyampaikan tambahan biaya haji ini tidak akan dibebankan kepada calon jamaah haji.
Tambahan biaya jamaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jemaah Haji tahun 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI.
Ia juga menyebut calon jamaah haji akan tinggal selama 41 hari di Arab Saudi. Salah satu pelayanan yang ditingkatkan adalah layanan peningkatan volume makan jamaah haji di Mekkah dan Madinah, dari dua kali per hari menjadi tiga kali per hari.
“Penetapan biaya ini menggunakan asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH sebanyak 110.500 jamaah atau sebanyak 50 persen dari kuota haji 2019, dengan rincian kuota untuk jamaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang,” ujar dia.
Ia lantas menyampaikan komitmennya untuk memaksimalkan pelayanan kepada jamaah haji tahun 1443H/2022M.
Komisi VIII DPR dan Panja Biaya Haji tetap mendorong agar pelaksanaan aji di era pandemi ini tetap memperhatikan protokol kesehatan (prokes).
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Republika.co.id











Respon (4)