JURNAL LENTERA, JAKARTA – Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto meminta atasan langsung untuk menjalankan perannya melalui pembinaan dan pengawasan dalam menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) jelang pesta demokrasi lima tahunan.
Hal ini menurutnya bukan tanpa alasan mengingat profesi ASN kerap berpotensi terlibat dalam politik praktis, dimana profesi ASN sendiri memiliki kewenangan strategis sebagai penggerak roda pemerintahan.
“Di antara kontes Pemilihan Umum, Pemilihan Kepala Daerah berpotensi dapat memberikan pengaruh pada karier ASN, utamanya ASN di daerah. Untuk itu BKN bersama Kementerian Lembaga lain yang terlibat, telah membentuk Tim Satuan Tugas Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN,” ujar Haryomo dalam rapat koordinasi penguatan peran tim satgas pembinaan dan pengawasan netralitas ASN di Kantor BKN Pusat Jakarta, Jum’at, 29 September 2023.
Tim Satuan Tugas Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN merupakan tindak lanjut dari Penandatanganan Keputusan Bersama pada September 2022. Kementerian dan Lembaga yang terlibat di antaranya BKN, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ia juga meminta kepada seluruh Kepala Kantor Regional BKN se-Indonesia yang hadir untuk turut mengawal netralitas ASN di wilayah kerjanya. Terutama menindaklanjuti setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di daerah terhadap pelanggaran netralitas ASN.
BACA JUGA: BKN : Netralitas ASN Diawasi Melalui Sistem Berbagi Terintegrasi
Ia juga mengajak seluruh pegawai ASN untuk menjaga situasi kondusif khususnya saat masa kampanye dan pemilihan.
“Meskipun tampaknya kecil, Like – Dislike sampai penggiringan opini di media sosial bisa memicu perpecahan,” katanya.
Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Otok Kuswandaru dalam sambutan virtualnya menyampaikan bentuk pengawasan dan tindak lanjut pelanggaran netralitas ASN akan didukung dengan penggunaan Sistem Berbagi Terintegrasi (SBT).
BACA JUGA: Sekjen Kemendagri Tekankan Netralitas ASN di Pemilu
Menurutnya, kehadiran SBT bertujuan untuk memenuhi prinsip Keputusan Bersama kelima instansi tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN.
“Sehingga, dengan adanya kolaborasi pengelolaan data terintegrasi ini, penanganan netralitas yang dilakukan oleh BKN dan Kementerian/Lembaga terkait keputusan bersama, akan terpantau secara nasional, transparan, akuntabel dan tidak tebang pilih,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Utama BKN Imas Sukmariah juga mengingatkan bahwa ketidaknetralan ASN akan berpotensi melemahkan fungsi yang melekat pada setiap ASN, yaitu sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat dan pemersatu bangsa.
“BKN sebagai instansi yang membina dan menyelenggarakan Manajemen ASN, harus konsisten dalam mengawal penegakan netralitas ASN,” tandasnya.
Laporan : Roy Lasakka Mardani/**