Sekjen Kemendagri Tekankan Netralitas ASN di Pemilu

Sekjen Kemendagri Tekankan Netralitas ASN di Pemilu
Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro. (Foto: Humas Puspen Kemendagri)

JURNAL LENTERA, BATAM – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menekankan pentingnya Aparatur Sipil Negara (ASN) menjaga netralitas dalam menghadapi Pemlihan Umum (Pemilu).

Menurut Suhajar, ASN yang tidak netral dapat membuat hilangnya kepercayaan publik terhadap birokrasi.

“Kalau ASN tidak netral, maka akan menyalahgunakan sumber daya, karena birokrasi memegang pemerintahan, akan memberikan pelayanan yang tidak adil,” ujar Suhajar dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) pencegahan pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu serentak di 2024, yang dilaksanakan di Harris Hotel Batam Center, Kepulauan Riau pada Senin, 28 Agustus 2023.

Ia menegaskan, netralitas ASN perlu dijaga untuk memastikan keadilan dan kesetaraan dalam Pemilu terwujud dengan baik. Di era modern, ASN didefinisikan sebagai suatu korps pegawai yang secara khusus dilatih, diuji, dan diangkat independen oleh pemerintah. Karena itu, mereka harus memberikan pelayanan kepada masyarakat secara adil.

“ASN itu harus netral, kalau tidak netral maka kita mundur ke belakang, idealnya di negara demokrasi pegawai negeri mengabdikan hidup mereka untuk pelayanan kepada masyarakat, jadi bukan melayani golongan,” jelasnya.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kata dia, harus dapat memastikan tidak terjadi politisasi birokrasi. Tak hanya itu, kepala inspektorat daerah maupun sekretaris daerah juga bertanggung jawab untuk memastikan ASN bersikap netral dan tidak berpihak kepada golongan tertentu.

Ia mengimbau agar partai politik (Parpol) tidak melibatkan ASN dalam menjalankan agenda politik.

BACA JUGA: Mendagri Teken Keputusan Bersama Netralitas ASN di Pemilu

Dijelaskannya, netralitas ASN telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Sehingga, ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun, tidak memihak pada kepentingan tertentu, maupun kepentingan apa pun.

“Jadi bebas konflik kepentingan, tidak memihak, harus objektif, tetap adil, bebas pengaruh dan bebas intervensi,” katanya.

BACA JUGA: BKN : Netralitas ASN Diawasi Melalui Sistem Berbagi Terintegrasi

Kemendagri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Bawaslu, Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) juga telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai netralitas ASN.

SKB ini menjadi aturan untuk menjamin netralitas ASN dan menghukum pegawai yang tidak netral.

Ia mengaku memiliki data dari KASN, BKN, dan Kementerian PAN-RB mengenai pejabat pemerintah yang tidak netral pada Pemilu sebelumnya. Data tersebut menjadi bahan pertimbangan keputusan, termasuk dalam memilih penjabat (Pj) kepala daerah.

“Pada saat diusulkan menjadi Pj. (kepala daerah) langsung dicoret. Kemendagri juga bakal memberikan sanksi kepada Pj. kepala daerah yang tidak netral, mulai dari teguran, penurunan jabatan, hingga pemberhentian dengan tidak hormat,” tandasnya.

Laporan : Multazam/**

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *