JURNAL LENTERA, JAKARTA – Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis Sistem Berbagi Terintegrasi (SBT) untuk mengawasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di 2024.
Menurut Plt Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, SBT berfungsi menangani pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu maupun Pilkada serentak di 2024.
Sistem ini, kata dia, merupakan kolaborasi pengelolaan data terintegrasi, sebagai tindak lanjut penandatanganan keputusan bersama antara BKN, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada September 2022.
“Sistem pengawasan bersama dengan SBT ini, digunakan secara terintegrasi antara BKN dengan KemenPANRB, Kemendagri, Bawaslu, dan KASN sesuai kewenangannya masing-masing,” ujar Haryomo melalui keterangan tertulisnya, Jum’at, 23 Juni 2023.
BACA JUGA: Bawaslu Intensif Awasi Politik Uang
Tujuannya, untuk memenuhi prinsip keputusan bersama kelima instansi tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu yang objektif, transparan, akuntabel, terintegrasi serta memenuhi persamaan data hasil penanganan pelanggaran.
BACA JUGA: Ini Alasan MK Tolak Kabulkan Gugatan Sistem Pemilu Tertutup
“Dengan adanya kolaborasi pengelolaan data terintegrasi ini, penanganan netralitas yang dilakukan oleh BKN dan K/L terkait keputusan bersama akan terpantau secara nasional, transparan, akuntabel dan tidak tebang pilih,” tegasnya.
Ia mengatakan, SBT ini telah diluncurkan pada 21 Maret 2023, dan sudah dapat dimanfaatkan oleh PIC yang ditunjuk dari masing-masing kementerian/lembaga untuk kepentingan penanganan pelanggaran netralitas ASN sesuai dengan surat KemenPAN RB Nomor: B/26/S.SM.00.01/2023.
“Saya mengingatkan seluruh ASN untuk menjaga kode etik dan regulasi netralitas ASN dengan berpartisipasi dalam gelaran pesta demokrasi dan mengedepankan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) manajemen ASN,” tandasnya.
Laporan : Roy Lasakka Mardani/**
Respon (3)