JURNAL LENTERA, JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya program peningkatan kuantitas dan kualitas jalan yang dikelola oleh pemerintah daerah (Pemda). Namun, belum seluruh Pemda menetapkan ruas jalan menurut fungsi dan kelasnya.
Bahkan, Pemda juga belum menyusun pedoman dan standar teknis penyelenggaraan jalan hingga pedoman penentuan prioritas penanganan atau pemantapan.
Menurut Ketua BPK Isma Yatun, terdapat pula kekurangan volume pekerjaan, ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan, dan permasalahan ketidakpatuhan serta permasalahan ekonomi, efisiensi maupun efektifitas sebesar Rp226,59 miliar.
Pada pengelolaan belanja pemerintah daerah, kata dia, terdapat permasalahan kekurangan volume pekerjaan dan/atau barang pada 165 Pemda yang nilainya sebesar Rp249,52 miliar. Kekurangan volume/ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan yang membutuhkan perbaikan pada 118 Pemda sebesar Rp134,68 miliar.
BACA JUGA: Sekdaprov Sulteng: Pemeriksaan Keuangan Upaya Menjaga Transparansi
“Ada pula ketidakpatuhan atas ketentuan pada 126 Pemda sebesar Rp100,32 miliar. Bahkan ada pemborosan/kemahalan harga di 56 Pemda sebesar Rp86,44 miliar,” ujar Isma Yatun saat menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2023 kepada Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) A.A. Lanyalla Mahmud Mattalitti, dalam rapat paripurna DPD di Jakarta, Rabu, 5 Juni 2024.
Ia menyampaikan, IHPS yang diserahkan tersebut juga memuat hasil pemeriksaan tematik atas dua prioritas nasional, yakni pengembangan wilayah serta revolusi mental dan pembangunan kebudayaan. Hasil pemeriksaan atas prioritas nasional pengembangan wilayah mengungkapkan permasalahan, di antaranya Pemda belum menetapkan peraturan terkait insentif pajak/retribusi daerah.
BACA JUGA: BPKP Diminta Awasi Penggunaan APBN-APBD Agar Produktif
Ada pula Pemda yang belum menyediakan sistem penyediaan air bersih/air minum, sarana dan prasarana jalan, serta tempat maupun instalasi pengolahan akhir yang menunjang pengembangan kawasan strategis.
“Alokasi anggaran untuk mendukung mandatory spending fungsi pendidikan dan bidang infrastruktur juga belum terpenuhi sesuai ketentuan peraturan perundangan agar mendukung kelembagaan maupun keuangan daerah,” katanya.
Sedangkan hasil pemeriksaan atas prioritas nasional revolusi mental dan pembangunan kebudayaan, kata dia, BPK menemukan permasalahan, yaitu belum seluruh mall pelayanan publik (MPP) pada Pemda memiliki kelembagaan formal, mengupayakan kecepatan pelayanan, serta melakukan evaluasi secara berkala. IHPS ini juga memuat hasil pemeriksaan atas upaya pemerintah daerah dalam percepatan penurunan prevalensi stunting.
Dalam pemeriksaan ini, pihaknya menemukan pula kebijakan yang belum terintegrasi ke dalam dokumen perencanaan dan pencatatan maupun pelaporan dalam sistem informasi, yang belum dilakukan secara memadai.
“Peran aktif dan dorongan dari pimpinan dan anggota DPD kepada para kepala daerah menjadi kunci dalam meningkatkan komitmen pimpinan entitas untuk melakukan percepatan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK sebagai wujud upaya kolaboratif untuk mendorong akuntabilitas, khususnya pada tataran Pemda,” tandasnya.
Laporan : Multazam
Respon (2)