BPKN RI Desak Evaluasi Menyeluruh Sistem Layanan Haji Nasional

BPKN RI Desak Evaluasi Menyeluruh Sistem Layanan Haji Nasional
Ketua BPKN RI, M. Mufti Mubarok, saat menemui seorang jemaah haji lansia. (Foto: Dok BPKN RI)

JURNAL LENTERA, JAKARTA – Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Penyelenggara Haji (BPH), untuk segera mengevaluasi sistem antrean haji nasional yang dinilai semakin tidak efisien.

Menurut Ketua BPKN RI, M. Mufti Mubarok, masa tunggu keberangkatan haji di sejumlah daerah telah mencapai 30 hingga 40 tahun, yang memunculkan kekhawatiran serius terhadap kepastian hak konsumen dalam memperoleh layanan yang adil, transparan, dan terencana.

“Calon jemaah haji adalah konsumen layanan ibadah. Mereka berhak atas kepastian, informasi memadai, dan perlakuan yang adil,” ujar Mufti dalam keterangan tertulis, Kamis, 26 Juni 2025.

BACA JUGA: 79 Persen Jemaah Haji Indonesia Lansia, Puluhan Orang Dirawat Akibat Cedera Tulang dan Sendi

BPKN mengajukan lima langkah strategis kepada pemerintah untuk mengatasi persoalan tersebut. Pertama, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem antrean nasional, termasuk audit atas mekanisme pendaftaran, distribusi kuota per daerah, dan prioritas usia atau kondisi fisik calon jemaah.

BACA JUGA:  Ratcliffe Berpeluang Lepas Casemiro dan Varane Jika Sudah Beli Saham MU

BACA JUGA: Garuda Indonesia Angkut 90.933 Jemaah Haji 2025

Kedua, mempercepat digitalisasi sistem antrean berbasis data real time yang dapat diakses publik. Sistem ini diharapkan menampilkan antrean secara transparan dan menghindari risiko manipulasi data.

Ketiga, mendorong diplomasi aktif untuk penambahan kuota haji melalui kerja sama bilateral antara Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi, dengan proses yang terbuka dan dapat dipantau publik.

Keempat, melakukan pemetaan kebutuhan jemaah berdasarkan wilayah dan usia. BPKN menilai pentingnya formulasi kebijakan berdasarkan kondisi riil, seperti alokasi kuota khusus bagi lansia atau warga dari daerah tertinggal.

“Kelima, memperluas partisipasi publik dalam proses pengambilan kebijakan haji agar suara konsumen didengar dan menjadi bagian dari solusi sistemik,” katanya.

BACA JUGA:  Mentan SYL Dorong Daerah Siapkan Lumbung Pangan

Mufti menegaskan, perlindungan konsumen adalah amanat konstitusi. Dalam konteks ibadah haji yang merupakan hak keagamaan warga negara, negara berkewajiban memastikan bahwa penyelenggaraan haji tidak hanya bersifat administrative. Tetapi, juga menjunjung tinggi prinsip-prinsip perlindungan konsumen.

“BPKN RI siap bersinergi dengan semua pemangku kepentingan untuk memastikan sistem antrean haji ke depan lebih adil, transparan, dan berorientasi pada kepentingan konsumen,” ungkapnya.

Laporan : Miswar

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *