Example 970x250
Ragam  

Bupati Parigi Moutong Ingatkan Sinergi Program Koperasi Merah Putih dan BUMDes Tidak Tumpang Tindih

Bupati Parigi Moutong Ingatkan Sinergi Program Koperasi Merah Putih dan BUMDes Tidak Tumpang Tindih
Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, menyerahkan secara simbolis akta notaris kepada pengurus Koperasi Merah Putih dalam sebuah acara di aula Saraswati Desa Tolai, Kecamatan Torue, Selasa, 15 Juli 2025. (Foto: ROY LASAKKA/JURNALLENTERA.com)

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Parigi Moutong, Sofiana, menyebutkan Koperasi Merah Putih yang telah memiliki akta notaris tercatat sebanyak 283. Terdiri dari 278 Koperasi Merah Putih di desa dan lima di kelurahan.

Sebelum menerima akta notaris, kata dia, 283 Koperasi Merah Putih di 23 kecamatan telah melalui sejumlah tahapan. Mulai dari sosialiasi, musyawarah desa (Musdes) hingga proses pembentukan yang dilaksanakan oleh Dinas Koperasi dan UKM Parigi Moutong selaku Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis.

Ia menjelaskan, pembentukan Koperasi Merah Putih di Parigi Moutong dilakukan dengan membagi empat zona. Khusus zona satu, mulai dari Kecamatan Parigi Utara sampai Kecamatan Sausu yang telah menerima akta notaris Koperasi Merah Putih.

Setelah itu, untuk zona dua, mulai dari Kecamatan Siniu sampai Kecamatan Tinombo Selatan yang pelaksanaan penyerahan akta notaris dipusatkan di Kecamatan Kasimbar. Kemudian, untuk zona tiga, mulai dari Kecamatan Tinombo sampai Kecamatan Ongka Malino yang penyerahan akta notaris dipusatkan di Kecamatan Palasa.

BACA JUGA:  Polres Metro Jakpus Tangkap 36 Terduga Pengedar Narkoba

“Terakhir zona empat, mulai dari Kecamatan Bolano Lambunu sampai Kecamatan Moutong,” ujarnya.

Lebih jauh ia menjelaskan, tahapan selanjutnya akan dilaksanakan pengukuhan pengurus Koperasi Merah Putih di 278 desa dan lima kelurahan.

Awalnya, seluruh tahapan mulai dari sosialisasi hingga rapat koordinasi Koperasi Merah Putih dituntaskan di bulan ini. Hanya saja, seluruh tahapan itu belum dapat dilakukan berkaitan dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025.

“Belum selesainya seluruh tahapan itu, bukan karena terkendala dalam hal keuangan. Tetapi, kami harus mengikuti Inpres tersebut. Jadi, kami juga tinggal menunggu kebijakan unsur pimpinan hingga TAPD dan DPRD Parigi Moutong,” imbuhnya.

Selanjutnya, jika pihaknya telah menerima petunjuk teknis (Juknis) yang kemudian akan digandakan dan diberikan kepada seluruh pengurus Koperasi Merah Putih sebagai pegangan dalam menjalankan tugasnya.

BACA JUGA:  Indonesia Berhasil Curi Tiga Poin dari Arab Saudi, Marcelino Cetak Dua Gol

Ia juga mengaku pihaknya tidak akan putus asa dalam membantu Koperasi Merah Putih agar bisa memberdayakan masyarakat untuk menumbuhkan ekonomi.

“Sasarannya, salah satunya itu, adalah menantang para tengkulak atau pengepul,” pungkasnya.

Laporan : Roy Lasakka Mardani

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *