Example 970x250

Diduga Edarkan Narkotika dari Palu ke Banggai, IRT 57 Tahun Ini Ditangkap Polisi

Diduga Edarkan Narkotika dari Palu ke Banggai, IRT 57 Tahun Ini Ditangkap Polisi
Terduga pelaku berinisial RS saat diamankan polisi beserta barang bukti sejumlah paket sabu pada Kamis malam, 6 Agustus 2026. (Foto: Polresta Banggai)

JURNAL LENTERA, BANGGAI – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial RS (57 tahun) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Banggai setelah diduga membawa narkotika jenis sabu dari Kota Palu untuk diedarkan di wilayah Kabupaten Banggai.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita enam saset sabu yang diduga siap edar beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Menurut Kasat Reserse Narkoba Polresta Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, terduga pelaku RS diamankan pihaknya saat berada di sebuah warung atau kios begadang di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Soho, Kecamatan Luwuk, pada Kamis malam, 6 Agustus 2026.

“Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut,” ujar Hasanuddin melalui keterangan tertulisnya, Senin, 10 Agustus 2026.

Berdasarkan informasi tersebut, kata dia, polisi kemudian melakukan penyelidikan sebelum akhirnya mengamankan terduga pelaku.

“Kami langsung mengamankan yang bersangkutan saat berada di sebuah warung atau kios begadang di Jalan Sam Ratulangi, Luwuk,” katanya.

BACA JUGA:  Niat Edarkan Sabu, Pria di Banggai Ini Justru Diciduk Polisi

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyidik menduga sabu tersebut dibeli di Kota Palu dan akan diedarkan di wilayah Luwuk, Kabupaten Banggai.

Selain enam saset sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa pembungkus permen yang diduga digunakan sebagai wadah penyimpanan narkotika serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu.

“Penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri asal barang haram itu sekaligus mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku RS dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 serta Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP.

BACA JUGA:  BNN Desak Revisi UU Narkotika, Soroti Celah Hukum dan Maraknya Zat Psikoaktif Baru

Saat ini, terduga pelaku berada di Mapolresta Banggai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sebab, pihaknya masih akan melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

“Kami juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. Informasi dari masyarakat menjadi salah satu kunci dalam mengungkap peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Banggai,” pungkasnya.

Laporan : Multazam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *