Example 970x250
Ragam  

Dinas TPHP Parigi Moutong Sikapi Kisruh Upaya Pengalihan LP2B Menjadi Lokasi Pertambangan

Tumpang Tindih Antara WPR dan Kawasan Pertanian Berkelanjutan di Parigi Moutong
Salah satu kawasan LP2B yang berada dekat dengan wilayah pertambangan di Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat. (Foto: ROY LASAKKA/JURNALLENTERA.com)

JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menyikapi kisruh upaya pengalihan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) menjadi area pertambangan.

Sebab, upaya pengalihan LP2B menjadi area pertambangan di Kabupaten Parigi Moutong tersebut, diduga memiliki keterkaitan dengan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang tengah bahas.

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Sarpras) Dinas TPHP Parigi Moutong, Ariesto, secara tegas menyampaikan tidak mengambil langkah mundur untuk mempertahankan LP2B. Bahkan, pihaknya telah menegaskan tidak ada kompromi dalam menyikapi polemik tersebut.

Pasalnya, sikap tegas menolak upaya pengalihan LP2B tersebut mengacu pada surat Menteri Pertanian (Mentan) Nomor: B-193/SR.020/M/05/2025 tertanggal 16 Mei 2025, yang ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan walikota se-Indonesia.

Dalam surat tersebut, kata dia, secara tegas menyampaikan larangan alih fungsi lahan pertanian produktif ke sektor non pertanian, termasuk pertambangan.

BACA JUGA: Disperindag Parigi Moutong soal Investor Kelapa

“Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah, bahkan sudah menyatakan sikap untuk siap melaksanakan perintah sesuai yang disampaikan dalam surat Mentan tersebut,” ujar Ariesto yang dihubungi via telepon WhatsApp, Sabtu, 24 Mei 2025.

BACA JUGA:  Polda Sulteng Pecat Perwira Polisi yang Terlibat Calo Rekrutmen Anggota Polri

BACA JUGA: Panen Raya Jagung, Polres Parigi Moutong Dukung Swasembada Pangan Nasional

Wajar, jika Dinas TPHP Parigi Moutong telah berkomitmen untuk menjaga dan mempertahankan Luas Baku Sawah (LBS) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Bahkan, ia mengaku pihaknya telah bersekukuh untuk terus melindungi lahan yang termasuk dalam program cetak sawah maupun optimalisasi lahan.

Ia juga menegaskan, pihaknya tidak akan segan melakukan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang melanggar aturan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Di mana, dalam undang-undang tersebut, secara tegas disampaikan dalam Pasal 72 hingga 74, apabila terdapat pelanggaran akan dikenakan sanksi pidana dan denda.

“Pemerintah Daerah (Pemda) juga diminta untuk segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) dan memberikan insentif kepada petani maupun aparat, apabila aktif menjaga LP2B dan Lahan Baku Sawah (LBS) di wilayah masing-masing,” katanya.

BACA JUGA:  Gubernur Sulteng soal Karnaval Budaya di Peringatan HUT ke-61

Ia menyebutkan, luas LBS di Sulawesi Tengah secara keseluruhan telah ditetapkan sebesar 660.638 hektar di 2024, oleh Kementerian Pertanian (Kementan).

Namun, Dinas TPHP Parigi Moutong melalui bidang yang dipimpinnya akan meninjau kembali tahun ini terhadap luas LBS yang telah ditetapkan tersebut, khususnya di Kabupaten Parigi Moutong.

“Kami ingin memastikan, apakah terjadi perubahan atau tidak. Sekaligus melakukan evaluasi terhadap persoalan tersebut,” ungkap Ariesto.

Laporan : Roy Lasakka Mardani

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *