Example 970x250
Ragam  

Disperindag Parigi Moutong soal Investor Kelapa

Disperindag Parigi Moutong soal Investor Kelapa
Tampak para petani di Desa Torue, Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, saat melakukan proses penjemuran kelapa hasil panen. (Foto: SATRIMAWAN)

JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Hingga kini, investor kelapa belum berinvestasi di Kabupaten Parigi Moutong yang dikenal dengan sebaran pohon kelapa terbanyak di Sulawesi Tengah.

Hal tersebut diakui Kepala Bidang Industri Hasil Hutan, Kerajinan, Logam, Mesin dan Aneka Alat Angkut di Disperindag Parigi Moutong, Narjan Djibran, ST. Namun, para investor kelapa baru melakukan ancang-ancang untuk berinvestasi.

Ditanya terkait investor belum melirik potensi komoditi kelapa di Kabupaten Parigi Moutong, ia justru menampik. Sebab, menurutnya para investor sudah melirik potensi komoditi kelapa di Parimo meskipun belum ada yang berinvestasi.

Salah satu kendala yang dihadapi pihaknya saat ini, kata dia, yaitu belum beroperasinya Sikim Kelapa Terpadu di Desa Avulua, Kecamatan Parigi Utara sebagai sentra produksi hasil komoditi kelapa.

BACA JUGA: Dinas PKP Parigi Moutong Dorong Penguatan Data Perumahan Melalui Aplikasi Si Perkim

BACA JUGA:  Bakti Sosial Polres Poso Bantu Warga Terdampak Jalan Amblas di Desa Watuawu

“Untuk pengoperasian Sikim Kelapa Terpadu, kami harus berkonsultasi terlebih dahulu ke kementerian terkait. Hal itu berkaitan dengan siapa yang layak untuk mengelola Sikim Kelapa Terpadu, apakah UPTD, koperasi atau BUMDes,” ujar Narjan Djibran saat ditemui di ruang kerjanya, Jum’at, 23 Mei 2025.

BACA JUGA: Bappelitbangda Parigi Moutong Kawal Program Prioritas Nasional, Fokus Stunting dan Makan Bergizi Gratis

Ia mengatakan, di Kabupaten Parigi Moutong saat ini masih banyak terdapat pelaku usaha yang membeli hasil komoditi kelapa dan kemudian dijual secara langsung.

Sehingga, memurutnya hal tersebut menjadi salah satu penyebab belum masuknya investor kelapa di Kabupaten Parigi Moutong.

“Atau yang biasa kita sebut kupas babi. Mereka membeli kelapa dari para petani, lalu dikupas menggunakan metode kupas babi. Kemudian mereka jual secara langsung kelapa hasil kupas babi itu,” katanya.

Berkaitan dengan itu, Disperindag Parigi Moutong tengah merangcang Peraturan Bupati (Perbup) terkait proses jual beli hasil komoditi kelapa. Tujuannya, agar mengatur proses penjualan hasil komoditi dalam jumlah besar.

BACA JUGA:  Hong Kong Umumkan Masjid Jamia Sebagai Monumen Budaya

Sehingga, produksi hasil komoditi kelapa dapat berjalan dengan baik. Misalnya, hasil komoditi kelapa diolah menjadi nata de coco atau briket.

“Kabupaten Parigi Moutong memiliki sangat banyak potensi komoditi kelapa yang dapat diolah menjadi sebuah produk, yang bernilai jual beli tinggi,” ungkapnya.

Laporan : Roy Lasakka Mardani

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *