DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu

DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, bersama sejumlah anggota DPD lainnya usai mengikuti Sidang Paripurna DPD RI ke-9 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2023-2024, di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024. (Foto: Dok DPD RI)

JURNAL LENTERA, JAKARTA – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu untuk mengungkap banyaknya dugaan pelanggaran dan kecurangan.

Pembentukan Pansus Kecurangan Pemilu ini telah disepakati dalam Sidang Paripurna DPD RI ke-9 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2023-2024, di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024, yang dipimpin oleh Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

“Mohon Kesekjenan untuk memperhatikan dan mempersiapkan tindak lanjut pembentukan Pansus ini,” ujar LaNyalla.

Pembentukan Pansus tersebut atas usulan yang disampaikan oleh Tamsil Linrung, anggota DPD RI asal Sulawesi Selatan. Menurutnya, diperlukan tindaklanjut lebih jauh soal pengaduan tentang pelanggaran dan kecurangan pemilu tidak hanya sebatas disampaikan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

“Perlu lebih jauh berpikir untuk membuat Pansus pelanggaran atau kecurangan Pemilu. Jadi tidak sebatas di Komite I, tetapi dibuat lintas komite untuk semua menyampaikan pandangan-pandangannya. Karena mungkin kecurangan ini ada imbasnya kepada teman-teman anggota yang tidak terpilih sekarang,” kata Tamsil Linrung.

BACA JUGA:  Mendagri Sepakati Perjanjian Lintas Batas dengan Malaysia

BACA JUGA: Kali Pertama Mendagri Tito Berikan Hak Pilih di Pemilu 2024

Diketahui, DPD RI membentuk posko pengaduan dugaan pelanggaran Pemilu di setiap Kantor DPD RI di Ibukota Provinsi. Upaya itu dilakukan untuk ikut mengawasi pelaksanaan Pemilu Serentak 2024, agar tercipta Pemilu yang demokratis, jujur-adil, bebas politik uang, dan legitimate.

Berdasarkan data yang diterima dari Kantor DPD RI di Ibukota Provinsi, bahwa pengaduan yang masuk melalui posko sebanyak empat laporan, yaitu dari Provinsi Kalimantan Barat sebanyak dua laporan, Sumatera Utara satu laporan, dan Maluku satu laporan.

BACA JUGA: KOI Berharap Hasil Pemilu 2024 Dorong Olahraga Indonesia Kian Berprestasi

Laporan yang masuk tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, telah disampaikan Bawaslu. Disamping itu, mengikuti perkembangan yang terjadi di masyarakat. Sehingga, pimpinan DPD RI meminta kepada Komite I untuk segera menindaklanjuti dengan mengundang KPU, Bawaslu, DKPP dan Kemendagri. Jika dipandang perlu, dapat juga mengundang Kapolri, Panglima TNI, dan Jaksa Agung, dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk meminta penjelasan dan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran dan/atau kecurangan pelaksanaan Pemilu 2024.

BACA JUGA:  Chiellini: Ronaldo Sangat Marah dengan Real Madrid Saat Dijual ke Juventus

Laporan : Muhammad Reza

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *