Example 970x250

Disdikbud: PSP Wajib Bagi Kepsek Usia 56 Kebawah

Sekertaris Disdikbud Parimo, Sinarti, S.Pd., M.Pd. (Foto: Abdul Farid)

JURNAL LENTERA – Sekertaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng), mengatakan bagi Kepala Sekolah (Kepsek) di satuan Pendidikan, berusia 56 tahun kebawah, wajib mengikuti Program Sekolah Penggerak (PSP).

“PSP ini diperuntukkan bagi sekolah yang Kepseknya, berusia 56 tahun kebawah,” ujar Sekertaris Disdikbud Parimo, Sinarti, S.Pd., M.Pd., pada media ini, Selasa 15 Februari 2022.

Selain berusia 56 tahun kebawah, PSP hanya bisa diikuti oleh Kepsek yang defenitif, bukan yang berstatus Pelaksana Tugas atau PLT. Sehingga, yang memenuhi syarat berhak mengikuti seleksi calon Sekolah Penggerak.

Perlu diketahui, PSP ini merupakan bagian dari merdeka belajar yang menjadi program unggulan Kementerian Kebudayaan, Pendidikan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek), sejak 2021.

Sesuai perintah Kemendikbud-Ristek, PSP diharapkan bisa diikuti seluruh sekolah di Indonesia. Hanya saja perlu diawali dengan komitmen bersama Pemerintah Daerah (Pemda), dalam hal ini Gubernur atau Bupati setempat.

BACA JUGA:  Enam Guru Parigi Moutong Ikuti Pelatihan Bahasa Tialo untuk Pelestarian Budaya Lokal

Kemudian, komitmen dari Pemda itu akan di tindak lanjuti oleh Disdikbud diwilayah masing-masing, sebagai penanggungjawab teknis.

Terkait PSP di Kabupaten Parimo, dalam hal ini Bupati sudah menandatangani Memorandum of Understanding (MOU) dengan pihak lembaga penjaminan mutu pendidikan Provinsi Sulteng.

Olehnya, sebagai salah satu prasyarat yang perlu di persiapkan Pemda jelang pelaksanaan PSP, maka Senin 07 Februari 2022 kemarin, Bupati Parimo melantik kurang lebih 142 Kepsek.

“Tujuannya adalah untuk mempersiapkan Kepsek yang akan berkompetisi untuk mengikuti seleksi PSP,” jelasnya.

Dia menjelaskan, Senin 07 Februari 2022 kemarin, Bupati Parimo melantik kurang lebih 142 Kepsek. Tujuannya adalah untuk mempersiapkan Kepsek yang akan berkompetisi untuk mengikuti seleksi PSP.

Dia juga menyebutkan, dalam waktu dekat ini seluruh Kepsek di satuan pendidikan akan mengikuti pendaftaran seleksi di akhir Februari 2022, sesuai dengan tanggal yang ditentukan oleh pihak Kemendikbud-Ristek.

BACA JUGA:  Terduga Jambret Karyawan Bank di Poso Dibekuk Polisi, Ternyata Warga Ampana

Sebab, sebuah kemajuan bisa mengikuti PSP ini, karena pihak Kemendikbud-Ristek akan menjanjikan mensupport anggaran bagi setiap Sekolah, yang dinyatakan lulus seleksi menjadi Sekolah Penggerak.

“Harapannya, semoga Kabupaten Parimo, meraih jumlah pendaftar terbanyak hingga yang dinyatakan lulus seleksi. Karena suntikan anggaran dari Kementerian, pastinya akan memberi keleluasan oleh pihak satuan pendidikan, untuk lebih meningkatkan mutu prestasi dan kualitas gurunya, bahkan mungkin alumni-alumni dari pada Sekolah Penggerak itu sendiri,” tandasnya.

Laporan : Abdul Farid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *