JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menyebut jasa angkutan umum ilegal semakin marak di daerah setempat. Bahkan, hal itu justru menjadi salah satu penyebab hampir punahnya jasa angkutan kota (Angkot) jenis mikrolet di Kota Parigi.
Menurut Sekretaris Dishub Parigi Moutong, Ismet Ibrahim, angkot yang beroperasi di Kota Parigi tidak hanya mengalami penurunan drastis. Jumlahnya bahkan tidak mencapai 10 unit yang beroperasi saat ini.
Selain disebabkan maraknya mobil rental berplat hitam tanpa izin beroperasi, kata dia, semakin berkurangnya angkot juga diakibatkan tingginya penggunaan kendaraan pribadi oleh masyarakat.
BACA JUGA: Pemda Parigi Moutong Ikuti Rapat Nasional Bahas Penguatan TPID dan Strategi Pengentasan Kemiskinan
“Sehingga, masyarakat justru lebih memilih menggunakan kendaraan pribadi ketimbang jasa angkot,” ujar Ismet saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis, 24 April 2025.
BACA JUGA: Sekda Parigi Moutong Sebut Ada Penurunan Partisipasi Pemilih di PSU Pilkada
Berkaitan dengan maraknya jasa angkutan umum ilegal, Dishub Parigi Moutong akan melakukan pembinaan terhadap para pemilik kendaraan. Selain itu, akan memberikan sosialisasi terhadap kepatuhan aturan perizinan maupun kelayakan operasional.
Menurutnya, untuk menghentikan rental-rental yang beroperasi secara ilegal dapat dilakukan dengan cara pendekatan.
“Jangan hentikan usaha mereka. Caranya harus dilakukan dengan pendekatan, kemudian diberikan pemahaman dan sosialisasi,” katanya.
Ia mengaku saat ini Dishub Parigi Moutong, juga tengah berupaya menerapkan sistem Uji Kelayakan Kendaraan (KIR) berbasis digital menggantikan metode manual.
Sebab, alat Uji KIR elektronik sudah tersedia dan tinggal menunggu proses kalibrasi sebelum digunakan secara penuh.
Tidak hanya itu, Dishub Parigi Moutong, juga tengah mensosialisasikan keselamatan penumpang dan pengendara.
“Baik angkutan umum maupun pribadi. Kami memberikan imbauan agar selalu utamakan keselamatan saat berkendara,” ungkap Ismet.
Laporan : Roy Lasakka Mardani
Respon (1)