Ragam  

Dinas PKP Parigi Moutong Survei Calon Penerima Program BRS

Dinas PKP Parigi Moutong Survei Calon Penerima Program BRS
Salah satu kondisi rumah calon penerima program BRS yang dilaksanakan Dinas PKP Parigi Moutong di Kecamatan Torue. (Foto: DENI RINALDI)

JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG Dinas Perumahan Kawasan dan Permukiman (PKP) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, melaksanakan survei terhadap calon penerima program Bantuan Rumah Swadaya (BRS) di Kecamatan Torue, pada Jum’at, 25 April 2025.

Plt Kepala Dinas PKP Parigi Moutong, Aswini Dimple, mengungkapkan survei tersebut dilakukan di sembilan rumah milik warga di Desa Tanalanto dan Purwosari.

“Dari total sembilan rumah penerima program BRS, kata dia, delapan di antaranya berada di Desa Tanalanto. Sedangkan, satu rumah lainnya di Desa Purwosari,” ujar Aswini Dimple di Parigi, Sabtu, 26 April 2025.

BACA JUGA: Dinas PKP Parigi Moutong Verifikasi Awal Huntara Warga Terdampak Banjir di Desa Torue

Dikatakannya, program BRS merupakan salah satu bentuk komitmen Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat kurang mampu melalui bantuan pembangunan rumah layak huni.

BACA JUGA: Dishub Parigi Moutong soal Maraknya Jasa Angkutan Umum Ilegal

“Kami sudah melakukan survei terhadap sembilan calon penerima BRS tahun ini. Masing-masing penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 20 juta per rumah, dengan skema swadaya,” katanya.

Ia menyebutkan, dari hasil verifikasi lapangan, hanya tiga rumah yang dinilai benar-benar layak menerima bantuan berdasarkan kondisi bangunan yang ada.

Ia menegaskan, survei tersebut penting untuk menilai secara langsung kelayakan calon penerima. Sebab, program tersebut diajukan melalui usulan pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Parigi Moutong.

“Kami harus hati-hati. Kalau tidak tepat sasaran, ini bisa menjadi temuan yang berdampak pada penghapusan program bantuan di tahun berikutnya,” ungkapnya.

Ia lantas mengingatkan calon penerima untuk tidak asal-asalan mengubah desain atau ukuran bangunan tanpa perhitungan. Berdasarkan pengalaman sebelumnya, perubahan desain yang tidak sesuai anggaran sering kali membuat pembangunan rumah tidak selesai.

“Bantuan ini sifatnya swadaya. Kalau ingin mengubah desain, maka calon penerima harus menambah biaya sendiri, supaya pembangunan bisa selesai tepat waktu,” jelasnya.

Selain itu, Dinas PKP Parigi Moutong juga akan memastikan legalitas kepemilikan tanah calon penerima bantuan. Hal ini dilakukan untuk menghindari potensi masalah hukum di kemudian hari.

Ia berharap, pendataan calon penerima bantuan bisa langsung dilakukan oleh Dinas PKP Parigi Moutong, dengan berkoordinasi bersama Pemerintah Desa (Pemdes) dan Pemerintah Kecamatan, agar penerima benar-benar tepat sasaran.

“Untuk pelaksanaannya nanti, kami juga akan survei harga bahan bangunan di berbagai toko agar anggaran Rp 20 juta tersebut bisa cukup untuk menyelesaikan pembangunan,” ujarnya.

Laporan : Multazam

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *