JURNAL LENTERA, JAKARTA – Pemerintah memastikan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi karyawan maupun kontributor TVRI dan RRI meskipun terjadi pemangkasan anggaran.
Kepastian ini disampaikan dalam rapat kerja Komisi VII DPR RI bersama Direktur Utama TVRI Iman Brotoseno dan Direktur Utama RRI Hendrasmo di Gedung Nusantara I, Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 12 Februari 2025.
Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, menegaskan bahwa kedua pimpinan lembaga penyiaran publik tersebut sudah memastikan tidak ada kebijakan merumahkan kontributor daerah.
BACA JUGA: Kemeterian PU Percepat Pembangunan Infrastruktur dengan Skema KPBU
“Tadi sudah dijelaskan secara tegas oleh kedua dirut, baik Dirut TVRI maupun Dirut RRI, bahwa tidak ada kebijakan untuk merumahkan kontributornya di daerah,” ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk menyaring informasi dengan baik agar tidak termakan isu yang menyebutkan adanya PHK akibat pemangkasan anggaran.
BACA JUGA: Menteri ATR Janji Berikan Solusi Bagi Warga Terdampak Penggusuran di Bekasi
Senada dengan itu, anggota Komisi VII dari Fraksi Partai Golkar, Beniyanto Tamoreka, menegaskan bahwa tidak boleh ada pemotongan honor atau pengurangan tenaga kerja.
“Jadi sekali lagi, tidak ada pengurangan ataupun perumahan kontributor di daerah, bahkan pemotongan honor pun tidak boleh. Itu sudah disepakati dan ditetapkan dalam keputusan rapat,” katanya, usai menyerahkan tuntutan wartawan dari Palu, Sulawesi Tengah, kepada Ketua Komisi VII DPR RI.
Beniyanto juga menegaskan bahwa Komisi VII DPR akan melakukan pengawasan intensif terhadap TVRI dan RRI di daerah untuk memastikan komitmen tersebut benar-benar terlaksana.
“Dan kami akan melakukan pengawasan TVRI ke daerah-daerah untuk memastikan keputusan ini dijalankan,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Utama LPP RRI, Hendrasmo, juga menekankan bahwa tidak ada pemecatan pegawai atau penyiar akibat efisiensi anggaran 2025.
“Disimpulkan bahwa tidak ada pemutusan hubungan kerja PPNPN, Pengisi Acara, dan Kontributor di Lingkungan LPP RRI,” ungkapnya.
Saat ditanya oleh Ketua Komisi VII, Hendrasmo menegaskan kembali bahwa semua pegawai tetap bekerja seperti biasa.
“Mulai dari tukang sapu hingga jabatan tertinggi, tidak ada PHK di RRI,” katanya.
Menanggapi pernyataan tersebut, Ketua Komisi VII DPR RI mengingatkan bahwa pernyataan yang disampaikan di DPR harus dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Ini didengar oleh semua orang, jadi semoga ini bisa menjadi kabar baik bagi semua pegawai RRI,” ujarnya.
Editor : Roy Lasakka Mardani