Menteri ATR Janji Berikan Solusi Bagi Warga Terdampak Penggusuran di Bekasi

Menteri ATR Janji Berikan Solusi Bagi Warga Terdampak Penggusuran di Bekasi
Menteri ATR Nusron Wahid, saat memberikan keterangan kepada wartawan usai meninjau langsung kondisi penggusuran di Kabupaten Bekasi, Jum’at, 7 Februari 2025. (Foto: Dok Kementerian ATR)

JURNAL LENTERA, BEKASI – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Nusron Wahid, turun langsung ke lokasi penggusuran di Desa Setia Mekar, Kabupaten Bekasi, untuk meninjau kondisi warga terdampak serta mencari solusi atas permasalahan yang terjadi.

Kehadirannya menegaskan bahwa negara tidak lepas tangan dalam menyelesaikan konflik pertanahan yang menimpa masyarakat.

“Saya bersyukur hari ini bisa bertemu dengan Bu Asmawati, Ibu Mursiti, dan Pak Yaldi. Saya juga sudah meninjau langsung lokasi lima rumah yang telah digusur, termasuk rumah mereka bertiga,” ujar Nusron, usai melihat kondisi penggusuran di Kabupaten Bekasi, Jum’at, 7 Februari 2025.

BACA JUGA: Puluhan Sertipikat Tanah Bermasalah di Tangerang Dibatalkan, Ini Alasan Menteri Nusron

Dalam kesempatan itu, Nusron berdialog langsung dengan warga dan menyampaikan rasa simpatinya kepada mereka yang terdampak.

Ia bahkan menegaskan, persoalan ini harus diselesaikan melalui jalur yang jelas dan koordinasi yang baik antar pihak terkait.

BACA JUGA: Pemerintah Siapkan 864.662 Hektare Tanah Sukseskan Tiga Program Prioritas Nasional

Ia lantas menekankan, Kementerian ATR akan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Cikarang untuk memfasilitasi mediasi antara pihak-pihak yang bersengketa, termasuk warga yang kehilangan tempat tinggal.

“Kami akan berupaya memperjuangkan penggantian rumah bagi warga yang telah digusur, karena mereka membeli tanah secara sah dan tidak seharusnya menjadi korban konflik yang ada,” tegasnya.

Ia kemudian mengingatkan, setiap proses eksekusi tanah harus tetap mengedepankan prinsip kemanusiaan.

“Kalau memang harus ada eksekusi, seharusnya dilakukan dengan pendekatan yang lebih manusiawi, bukan sekadar menggusur tanpa mempertimbangkan nasib warga. Ada orang yang tinggal di sana, ada kehidupan yang harus diperhatikan, jadi semestinya ada solusi seperti ganti rugi yang layak,” tegas Nusron.

Laporan : Mifta’in

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *