Example 970x250
Ragam  

Gernas BBI, Disperindag Sulteng Gelar Diseminasi dan Bimtek

Gernas BBI, Disperindag Sulteng Gelar Diseminasi dan Bimtek
Kakanwil Kemenkumham Sulteng Budi Argap Situngkir menyerahkan piagam penghargaan kepada Kepala Disperindag Richard Arnaldo dalam kegiatan diseminasi dan Bimtek fasilitas merek di Hotel Best Western Plus Coco Palu selama dua hari, sejak Kamis, 16-17 Maret 2023. (Foto: Humas Pemprov Sulteng)

JURNAL LENTERA, PALU – Sebagai salah satu upaya meningkatkan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia dan Bangga Berwisata di Indonesia (Gernas BBI dan BBWI), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Dinnas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) menggelar diseminasi dan bimbingan teknis (Bimtek) fasilitas merek di Hotel Best Western Plus Coco Palu selama dua hari, sejak Kamis, 16-17 Maret 2023.

Kegiatan yang mengusung tema mendukung tahun merek dan kesadaran bangga buatan Indonesia untuk memberikan pemahaman serta mendorong pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) untuk mendaftarkan merek produknya.

Tujuannya, agar pelaku IKM yang telah mendaftarkan merek produknya dan telah mendapatkan sertifikat, memperoleh perlindungan dan kepastian hukum.

Kegiatan ini merupakam kerja sama antara Disperindag Sulteng dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) yang diikuti 50 peserta dari pelaku IKM kabupaten/kota.

Menurut Kepala Disperindag Sulteng, Richard Arnaldo, pada 2022, Gernas BBI mendorong optimalisai belanja pemerintah untuk produk dalam negeri (PDN).

BACA JUGA:  Kolaborasi Pemprov Sulteng dan Kadarisman Foundation, Warga Sulteng Bisa Kuliah dan Kerja di Jerman

Tujuan utamanya, untuk mendukung peranan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam program Gernas BBI/PDN dan BBWI dengan seluruh pemangku kepentingan.

BACA JUGA: Pemprov Sulteng Launching Logo Gernas BBI 2023

Rangkaian kegiatan ini, kata dia, sangat melibatkan para pelaku IKM agar bisa mendaftarkan produknya guna mendukung Gernas BBI/BBWI 2023.

“Peran serta bapak ibu pelaku IKM, kami harapkan dapat berjalan dengan baik,” ujar Richard dalam sambutannya.

BACA JUGA: Wagub Sulteng Serahkan Laporan Keuangan Unaudited ke BPK

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulteng Budi Argap Situngkir mengatakan, merek sebagai sebuah logo, simbol atau penamaan dari sebuah usaha sangat penting untuk di daftarkan secara resmi.

Sehingga, para pelaku UMKM mempunyai dasar hukum ketika merek usahanya di pakai atau di salahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

BACA JUGA:  Polda Sulteng Musnahkan Barang Bukti 20 Kilogram Sabu Jaringan Internasional

Menurutnya, fasilitasi pendaftaran merek sebanyak 50 merek UMKM merupakan langkah yang luar biasa dari Pemprov Sulteng untuk memperkuat peran UMKM sebagai pondasi ekonomi nasional.

Mengingat, Provinsi Sulteng yang kembali bangkit dalam pemulihan ekonomi sejak bencana alam dan COVID-19, tidak menghentikan pelaku UMKM dalam berwirausaha.

“Terutama melalui peningkatan etos kerja, produktivitas, kreativitas, dan inovasi yang berdaya saing,” tandasnya.

Laporan : Roy Lasakka Mardani/**

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *