Janji Polri Berantas Judi Online

Janji Polri Berantas Judi Online
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Santiko, saat memberikan keterangan dalam sebuah konfrensi pers di Mabes Polri. (Foto: Dok Humas Polri)

JURNAL LENTERA, JAKARTA – Mabes Polri memberikan asistensi dalam penyidikan kasus polisi wanita (polwan) Briptu Fadhilatun Nikmah, yang membakar suaminya, seorang personel polisi di Mojokerto, Jawa Timur (Jatim).

Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Santiko, Polri telah berkomitmen untuk memberantas judi online di tengah-tengah masyarakat. Melalui UU Harkamtibmas, Polri akan melakukan perlindungan, pelayanan sekaligus penegakkan hukum.

BACA JUGA: Tiga Oknum ASN di Palu Terlibat Judi Online

Tentunya, Polri dalam hal ini secara fungsi Bareskrim adalah salah satu sub Satker yang akan melakukan proses penegakkan hukum.

“Dimana UU Harkamtibmas, perlindungan pengayoman, dan pelayanan tentu juga ada penegakkan hukum,” ucap Brigjen Trunoyudo, melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 11 Juni 2024.

Ia menjelaskan, langkah Bareskrim adalah melakukan penindakan hukum jika terjadi Kamtibmas. Tujuannya untuk memberi rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat.

BACA JUGA: Terlibat Judi Online, Dua Pria di Palu Dibekuk Polisi

“Langkah-langkah setiap penegakkan hukum tentu akan dilakukan oleh Bareskrim dalam melihat adanya gangguan Kamtibmas yang ditimbulkan atau dimunculkan karena adanya gangguan nyata yang sifatnya kejahatan,” kata Trunoyudo.

Laporan : Moh. Reza Fauzi

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *