JURNAL LENTERA, PARIMO – Kanit Reskrim berpangkat Aiptu yang diduga menembak terduga pelaku pencurian berinisial MS di Kantor Polsek Parigi telah dinonaktifkan dari jabatannya. Oknum polisi berinisial Y tersebut, juga akan menjalani pemeriksaan.
Begitu pula dengan senjata api yang digunakan oknum polisi Y menembak MS telah disita.
Kapolres Parigi Moutong (Parimo) AKBP Yudy Arto Wiyono mengaku telah menerima laporan terkait kejadian itu.
Menanggapi sikap keluarga MS yang merasa keberatan atas tindakan oknum polisi tersebut, dirinya lantas meminta untuk melaporkannya ke Propam Polres Parimo untuk ditindak lanjuti.
“Siapa pun melanggar akan ditindak tegas, baik anggota polisi maupun masyarakat. Itu sudah menjadi komitmen kami,” ujar Yudy saat memberikan pernyataannya dalam konfrensi pers yang dilaksanakan di Mako Polres Parimo, Kamis, 9 Juni 2022.
BACA JUGA: Polisi di Parimo Tembak Pelaku Pencurian saat di Kantor Polsek
Pihaknya saat ini tengah mencari fakta-fakta atas peristiwa tersebut.
Bila terbukti bersalah, oknum polisi Y akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau terbukti bersalah, oknumnya akan kami proses,” katanya.
Dijelaskannya, terduga pelaku pencurian SM masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Maret hingga Juni.
Sedangkan ketiga tersangka lainnya yang bersama-sama SM melakukan aksi pencurian di Markas PMI Parimo telah ditangkap dan kini ditahan di Polsek Parigi.
Ketika berhasil ditangkap di kediamannya, saat tiba di Kantor Polsek Parigi SM berusaha melarikan diri.
Bahkan saat berada di ruang interogasi, SM pun berusaha melarikan kembali.
Oleh oknum polisi Y, kemudian memberikan tindakan tegas terukur.
Setelah itu membawa SM ke RSUD Anuntaloko Parigi untuk mendapatkan penanganan medis.
“SM ini sudah pernah menjalani hukuman. Tapi kasusnya narkoba,” kata Yudy.
BACA JUGA: Jenazah Bayi Ditemukan di Tangsel, Polisi : Sudah Meninggal 10 Jam
Diberitakan sebelumnya, oknum polisi berpangkat Aiptu yang menjabat sebagai Kanit Reskrim diduga menembak terduga pelaku pencurian berinisial SM saat berada di Kantor Polsek Parigi pada Rabu, 8 Juni 2022.
Saat ditangkap personel Polsek Parigi di kediamannya di Desa Baliara, Kecamatan Parigi Barat, SM tidak melakukan perlawanan.
Laporan : Abd. Farid
Respon (1)