Kejari Parigi Moutong Rilis Ratusan Perkara, Diantaranya Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Kepala Kejari Parigi Moutong, Muhamat Fahrorozi (kedua dari kiri) saat memberikan keterangan dalam konfrensi pers di aula Kantor Kejari, Kamis, 22 Juli 2021. (Foto: Novita Ramadhan/FokusSulawesi.com)

JURNAL LENTERA – Dalam rangka peringatan Hari Bakti Adhyaksa atau HBA ke 61 tahun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, merilis berbagai kasus yang tengah ditangani sepanjang tahun 2020-2021.

“Hari ini kami merayakan HBA ke-61 tahun. Pada kesempatan ini, kami juga menyampaikan beberapa kinerja yang telah dilaksanakan Kejari Parigi Moutong,” ujar Kepala Kejari Parigi Moutong, Muhamat Fahrorozi, dalam konfrensi pers yang dilaksanakan di ruang Aula Kantor Kejari, Kamis, 22 Juli.

Dia menyebutkan, khusus pidana umum, pihaknya telah menerima sebanyak 113 perkara dari Kepolisian.
Selain itu, sebanyak 100 perkara yang ditangani secara langsung oleh pihaknya dan 13 perkara lainnya dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah.

Sedangkan untuk pidana khusus, pihaknya sedang melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang bersumber dari APBD Parigi Moutong tahun 2015-2016, berdasarkan Surat Perintah Nomor : 679/P:/16/PFB.1/7 tanggal 5 Juli 2021.

Tidak hanya itu, di Kejari Cabang Tinombo juga tengah melakukan penyidikan dengan dua perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah memasuki tahapan pemeriksaan sejumlah saksi.

“Berkaitan dengan penyidikan memang masih dalam proses yang sudah melakukan pemanggilan para saksi,” katanya.

Diakuinya, penanganan kasus tersebut berjalan lambat akibat kondisi pandemi Covid-19.

Namun, ia mengaku memaklumi kondisi tersebut sebagai upaya menghindari terjadinya kerumunan.

“Sehingga, pemanggilan para saksi dilakukan secara bertahap. Tapi percayalah, teman-teman bekerja dengan sepenuh hati,” ucap Muhamat Fahrorozi.

Dia menambahkan, ada dua MoU, dan lima Surat Kuasa Khusus atau SKK pada perkara perdata tata usaha negara.
Dalam hal itu, pihaknya telah melakukan penyelematan aset daerah berupa satu unit mobil dinas milik Dinas Kesehatan (Dinkes) Parigi Moutong, senilai Rp 300 juta lebih.

Mobil dinas itu, kata dia, berada di daerah Toraja, Sulawesi Selatan, yang telah dikembalikan dan sudah diserahkan kepada pihak Dinkes Parigi Moutong.

Tidak hanya itu, Kejari Cabang Tinombo bekerjasama dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Lombok juga menyelamatkan aset sekitar Rp 4 juta lebih berupa alat kesehatan dari seorang tenaga kesehatan.

“Kejari Parigi Moutong terus berupaya melakukan pengembalian aset daerah terhadap orang-orang yang sebelumnya bekerja dijajaran Pemda Parigi Moutong, yang saat mereka sudah menjalani pensiun, namun membawa aset-aset itu,” pungkasnya.

Laporan : Roy Lasakka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *