Example 970x250

Kepala Desa Kohod Resmi Ditahan Terkait Kasus Dokumen Pagar Laut Tangerang

Kepala Desa Kohod Resmi Ditahan Terkait Kasus Dokumen Pagar Laut Tangerang
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani, saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait penahanan Kepala Desa Kohod, Selasa, 25 Februari 2025. (Foto: Dok Humas Polri)

JURNAL LENTERA, JAKARTA Drama hukum yang melibatkan Kepala Desa Kohod, Arsin, memasuki babak baru. Setelah menjalani pemeriksaan intensif di Bareskrim Polri, Arsin resmi ditahan bersama tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen proyek pagar laut Tangerang.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan penahanan dilakukan pada Senin malam, 24 Februari 2025.

Selain Arsin, yang ikut ditahan adalah Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.

BACA JUGA: Imbas Kasus Pagar Laut Tangerang-Bekasi: Kementerian ATR Sanksi Pegawai dan Batalkan Sertipikat

“Setelah pemeriksaan, kami beserta unit melaksanakan gelar internal dan memutuskan mulai malam ini mereka ditahan,” ujar Djuhandhani, Selasa, 25 Februari 2025.

BACA JUGA:  Gelar Aksi Donor Darah, Polres Touna Kerja Sama RSUD Ampana

Ia memastikan, berkas perkara akan segera dilengkapi dan dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna mempercepat proses persidangan.

BACA JUGA: TNI AL dan Masyarakat Bongkar Pagar Laut 30 KM di Tangerang

Keputusan penahanan diambil berdasarkan tiga faktor utama. Pertama, agar para tersangka tidak menghilangkan barang bukti. Kedua, kemungkinan masih adanya barang bukti yang dibutuhkan untuk pengembangan kasus. Ketiga, potensi para tersangka mengulangi perbuatan dengan kewenangan yang dimiliki.

“Kami akan terus mendalami perkara ini hingga tuntas, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ungkapnya.

Laporan : Multazam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *