JURNAL LENTERA, JAKARTA – Drama hukum yang melibatkan Kepala Desa Kohod, Arsin, memasuki babak baru. Setelah menjalani pemeriksaan intensif di Bareskrim Polri, Arsin resmi ditahan bersama tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen proyek pagar laut Tangerang.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan penahanan dilakukan pada Senin malam, 24 Februari 2025.
Selain Arsin, yang ikut ditahan adalah Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.
BACA JUGA: Imbas Kasus Pagar Laut Tangerang-Bekasi: Kementerian ATR Sanksi Pegawai dan Batalkan Sertipikat
“Setelah pemeriksaan, kami beserta unit melaksanakan gelar internal dan memutuskan mulai malam ini mereka ditahan,” ujar Djuhandhani, Selasa, 25 Februari 2025.
Ia memastikan, berkas perkara akan segera dilengkapi dan dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna mempercepat proses persidangan.
BACA JUGA: TNI AL dan Masyarakat Bongkar Pagar Laut 30 KM di Tangerang
Keputusan penahanan diambil berdasarkan tiga faktor utama. Pertama, agar para tersangka tidak menghilangkan barang bukti. Kedua, kemungkinan masih adanya barang bukti yang dibutuhkan untuk pengembangan kasus. Ketiga, potensi para tersangka mengulangi perbuatan dengan kewenangan yang dimiliki.
“Kami akan terus mendalami perkara ini hingga tuntas, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ungkapnya.
Laporan : Multazam











