JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Dalam upaya menyusun arah pembangunan lima tahun ke depan, Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, secara resmi membuka konsultasi publik penyusunan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Senin, 21 Juli 2025.
Kegiatan ini berlangsung di kediaman Bupati Parigi Moutong di Kecamatan Mepanga dan difokuskan pada zona satu, meliputi Kecamatan Moutong hingga Tinombo Selatan.
Selain itu, kegiatan ini turut dihadiri sejumlah akademisi dan pakar pembangunan daerah, antara lain Prof. Dr. Yunus Kasim, S.E., M.Si, Dr. Yunus Sadino, S.E., M.Si, dan Dr. Yohan, S.E., M.Si. Hadir pula para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, kepala desa, BPD, serta tokoh masyarakat.
BACA JUGA: Bupati dan Wabup Parigi Moutong Dianugerahi Gelar Adat
Kepala Bappelitbangda Parigi Moutong, Irwan, juga turut mendampingi langsung proses konsultasi sebagai penanggung jawab teknis penyusunan dokumen RPJMD.
BACA JUGA: KADIN Dukung Revolusi Durian Parigi Moutong: 100 Ribu Hektare untuk Dunia
Konsultasi publik ini bertujuan menyerap aspirasi masyarakat secara langsung agar dokumen RPJMD bersifat partisipatif, responsif, serta sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat.
“RPJMD bukan sekadar dokumen administratif. Tetapi komitmen bersama membangun Parigi Moutong yang berbasis potensi dan permasalahan nyata di lapangan,” ujarnya.
Ia menegaskan, pentingnya menyinkronkan perencanaan pembangunan dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten, hingga desa.
“Tujuannya untuk mewujudkan arah pembangunan yang terarah dan konsisten,” katanya.
Ia berharap forum ini dimanfaatkan secara maksimal sebagai wadah kontribusi seluruh elemen masyarakat dalam merumuskan strategi pembangunan yang inklusif.
Ia lantas mengajak seluruh pihak menjaga sinergi dan kolaborasi lintas sektor serta memohon doa agar proses penyusunan RPJMD berjalan lancar dan membawa manfaat luas bagi masyarakat.
“Berikan masukan dan saran konstruktif agar dokumen ini benar-benar mencerminkan harapan masyarakat Parigi Moutong,” ungkapnya.
Laporan : Miswar











Respon (1)