JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong telah menentukan lokasi mana saja yang dapat dipasangi Alat Peraga Kampanye (APK) dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Bahkan, KPU Parigi Moutong juga menentukan lokasi mana saja yang tidak bisa dipasangi APK, seperti traffic light, kawasan perkantoran, jembatan jalur, Ruang Terbuka Hijau (RTH) hingga tikungan jalan yang dianggap rawan kecelakaan lalu linta.
Hal itu ditentukan KPU Parigi Moutong dalam rapat koordinasi penetuan lokasi pemasangan APK yang turut melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis di aula Kantor KPU setempat, Rabu, 15 November 2023.
Menurut Devisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Parigi Moutong Abdul Gafur, sesuai pedoman yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang PKPU Nomor 15 yang menjadi panduan dalam menentukan titik kampanye maupun tempat pemasangan APK.
BACA JUGA: Segini Besaran Dana Hibah yang Digelontorkan Pemda Parigi Moutong ke KPU
“Penetapan tempat mana saja yang dilarang untuk dipasangi APK dan hal tersebut berlaku di 283 desa dan 23 kecamatan di Kabupaten Parigi Moutong,” ujarnya.
Namun, penentuan tempat-tempat pemasangan APK ini akan ditetapkan setelah KPU melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Parigi Moutong.
BACA JUGA: KPU Parigi Moutong Gelar Rakor Perbaikan Dokumen Bacaleg
“Makanya persoalan ini kami bahas dalam rapat koordinasi ini, agar penentuan lokasi mana saja yang bisa dan tidak bisa dipasangi APK disepakati bersama. Nanti, selanjutnya untuk penetapan, KPU akan menerbitkan surat keputusan yang kemudian disosialisasikan kepada pihak partai politik (Parpol),” tandasnya.
Laporan : Muhammad Reza
Respon (2)