JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong, telah menerbitkan pengumuman tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada pilkada serentak 2024.
Ketua KPU Parigi Moutong Ariyana, mengatakan pengumuman tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada pilkada serentak Nomor: 1116/PL.02.2-Pu/7208/2024 bagian dari tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati.
Hal itu, kata dia, sesuai ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
BACA JUGA: Bawaslu Parigi Moutong Sebut LO Salah Satu Pasangan Jalur Independen Sudah Berkonsultasi
“Maka KPU wajib menyampaikan pengumuman pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong,” ujar Ariyana.
Dikatakannya, berdasarkan keputusan KPU Parigi Moutong Nomor 1427 Tahun 2024 mengenai penetapan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, maka untuk mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati menyatakan syarat minimal suara sah sebanyak 21.563 suara atau 8,5 persen dari total perolehan suara.
BACA JUGA: KPU Parigi Moutong Tetapkan Pasangan Bakal Calon Perseorangan Osgar-Alina TMS
Sedangkan masa pendaftaran pasangan calon berlangsung selama tiga hari, terhitung mulai 27-29 Agustus. Di mana, pada hari pertama dan kedua waktu pendaftaran dimulai pada pukul 08.00 WITA hingga 16.00 WITA.
Ia menyatakan, terkait pencalonan melalui jalur partai politik telah mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Lain halnya dengan jadwalkan pemeriksaan kesehatan Calon Kepala Daerah, kata dia, akan berlangsung selama tujuh hari, terhitung mulai 27 Agustus hingga 2 September 2024.
Kemudian, khusus penelitian persyaratan calon juga dilaksanakan selama tujuh hari, terhitung mulai 29 Agustus hingga 4 September 2024.
“Tenggang waktu pengumuman pendaftaran selama tiga hari. Setelah itu, dilanjutkan dengan pendaftaran pasangan calon. Berdasarkan program dan jadwal, tahapan pencalonan berlangsung sejak Mei dan akan berakhir di Bulan September 2024, yakni pengundian dan pengumuman nomor urut,” pungkas Ariyana.
Laporan : Moh. Reza Fauzi