Bawaslu Parigi Moutong Sebut LO Salah Satu Pasangan Jalur Independen Sudah Berkonsultasi

Bawaslu Parigi Moutong Sebut LO Salah Satu Pasangan Jalur Independen Sudah Berkonsultasi
Koordinator Devisi Hukum dan Sengketa Bawaslu Parigi Moutong, Herman Saputra. (Foto: Istimewa)

JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Menurut pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong, LO pasangan bakal calon jalur independen Osgar Dg. Matompo-Alina A. Deu telah berkonsultasi usai ditetapkan tidak memenuhi syarat (TMS) terkait syarat dukungan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat beberapa waktu lalu.

Hanya saja, menurut Koordinator Devisi Hukum dan Sengketa Bawaslu Parigi Moutong, Herman Saputra, konsultasi yang dilakukan LO pasangan bakal calon jalur independen Osgar-Alina terkait sengketa.

Namun, pasangan bakal calon jalur independen Osgar-Alina masih menghadapi kendala. Di mana, Alina A. Deu yang merupakan bakal calon Wakil Bupati dari pasangan jalur independen tersebut telah melayangkan kepada KPU dan Bawaslu Parigi Moutong perihal menerima keputusan TMS terkait tidak terpenuhinya syarat dukungan.

BACA JUGA: KPU Parigi Moutong Tetapkan Pasangan Bakal Calon Perseorangan Osgar-Alina TMS

Ditambah lagi, Alina A. Deu telah mengundurkan diri sebagai bakal calon Wakil Bupati berpasangan dengan Osgar Dg. Matompo.

“Jadi saudari Alina A. Deu telah menerima putusan KPUterkait hasil verifikasi faktual kedua syarat dukungan,” ujar Herman Saputra, Rabu, 21 Agustus 2024.

Hanya saja, apabila ada proses permohonan sengketa nantinya, Bawaslu Parigi Moutong tetap akan menerimanya. Namun, tidak dilakukan registrasi.

BACA JUGA: Sosialisasikan PKPU Terkait Penyusunan Daftar Pemilih, KPU Parigi Moutong Libatkan Parpol Hingga Ormas

Mengingat, salah satu syarat formil laporan saat mengajukan permohonan sengketa harus bersifat prinsipil. Artinya, kedua pasangan bakal calon yang mengajukan permohonan sengketa harus bertanda tanggan.

Sedangkan Alina A. Deu sebagai bakal calon Wakil Bupati pasangan Osgar Dg. Matompo, kata dia, telah mengundurkan diri. Sehingga, secara syarat formil tidak bisa terpenuhi.

“Namun, Bawaslu Parigi Moutong tetap akan melakukan verifikasi terkait dokumen-dokumen untuk pemenuhan meteril dan memplenokan. Apakah layak untuk diregis atau tidak,” katanya.

Berkaitan dengan permohonan sengketa, kata dia, Bawaslu Parigi Moutong telah membuka ruang bagi pemohon sejak 19-21 Agustus 2024.

“Nah, hari ini batas terakhir untuk memasukan permohonan sengketa hingga pukul 23.59 WITA,” pungkas Herman Saputra.

Laporan : Moh. Reza Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *