Libatkan Kepala Desa dan OPD, Bawaslu Parigi Moutong Sosialisasikan Perannya di Pilkada

Libatkan Kepala Desa dan OPD, Bawaslu Parigi Moutong Sosialisasikan Perannya di Pilkada
Kegiatan sosialisasi terkait netralitas Kepala Desa, ASN, dan TNI-Polri yang dilaksanakan di salah satu aula hotel di Parigi ini, dikemas dalam bentuk rapat koordinasi bersama stakeholder terkait peran Bawaslu di pilkada serentak, Rabu, 9 Oktober 2024. (Foto: ARIF BUDIMAN)

JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, terus melakukan sosialisasi terkait netralitas Kepala Desa dan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun TNI-Polri dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 27 November 2024.

Kegiatan sosialisasi terkait netralitas Kepala Desa, ASN, dan TNI-Polri yang dilaksanakan di salah satu aula hotel di Parigi ini, dikemas dalam bentuk rapat koordinasi bersama stakeholder terkait peran Bawaslu di pilkada serentak, Rabu, 9 Oktober 2024.

Ketua Bawaslu Parigi Moutong, Muhammad Rizal, mengatakan pihaknya memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan sesuai peraturan dan perundang-undangan. Baik dalam penanganan pelanggaran maupun sengketa proses.

BACA JUGA: KPU Parigi Moutong Tetapkan Kota Palu Lokasi Dua Putaran Debat Kandidat

Ia menjelaskannya, penanganan pelanggaran ada dua. Bisa dilakukan dengan melapor atau melalui temuan Bawaslu itu sendiri. Jenis laporannya tidak bersifat penyampaian informasi kepada Bawaslu atau Panwascam.

Melainkan, pelapor harus dating secara langsung ke Bawaslu atau Panwascam dan memberikan biodatanya serta uraian kejadiannya. Pelapor perlu memberikan legal formil sebagai warga negara.

BACA JUGA: Pelajar SMA Negeri 2 Palu Diedukasi soal Pemberian Hak Pilih

“Itu yang kemudian menjadi laporan, karena tidak gampang menuduh seseorang itu bersalah. Bahkan kami juga pernha menerima laporan hanya dalam bentuk sebuah informasi oleh seorang masyarakat terkait kinerja KPU yang mereka nilai tidak professional. Tetapi, saat yang bersangkutan kami undang, ternyata tidak kooperatif dan itu pasti gugur demi hukum,” ujar Rizal.

Ia mengatakan, jika menyampaikan laporan berdasarkan ketentuan yang telah diatur, tentunya segera diproses oleh Bawaslu maupun Panwascam.

Berkaitan dengan penanganan dugaan pelanggaran pidana, kata dia, bukan kewenangan Bawaslu sendiri. Melainkan, dilakukan oleh gabungan lembaga dan institusi. Mulai dari Kejaksaan, Kepolisian, dan Bawaslu.

Sama halnya dengan penanganan pelanggaran netralitas Kepala Desa, ASN, dan TNI-Polri. Dalam penanganannya, diserahkan kepada instansi dan institusi terkait. Bahkan, sejauh ini, pada saat pelaksanaan pemilihan legislatif (pileg), ada salah satu oknum yang sudah menjadi proses dan mendapatkan sanksi administratif.

“Bawaslu bukanlah eksekutor dalam menangani pelanggaran netralitas Kepala Desa, ASN, TNI-Polri. Yang menangani persoalan pelanggaran netralitas adalah institusi masiing-masing,” katanya.

Menurutnya, sejauh ini Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Parigi Moutong sangat mendukung dalam menjaga netralitas ASN. Sama halnya dengan institusi Kejaksaan maupun TNI-Polri di Kabupaten Parigi Moutong.

“Kegiatan ini sebagai wujud nyata Bawaslu untuk membangun kerja sama dalam memitigasi dan melakukan tindakan preventif demi mencegah terjadinya pelanggaran dalam pilkada serentak di Parigi Moutong,” pungkasnya.

Laporan : Moh. Reza Fauzi

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *