JURNAL LENTERA – Mantan Kepala Desa (Kades) Katu periode 2013-2019, Ferdinand Lumeno, terkait dugaan kasus proyek fiktif yang menggunakan dana desa (DD) tahun anggaran 2019, resmi jadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso, Sulawesi Tengah, Selasa 2 Maret 2021.
“Tersangka ditahan berdasarkan surat perintah penahanan,” ujar Kejari Poso, Lapatewe Hamka, SH, MH, seperti dikutip dari KabarSelebes.id.
Dikatakannya, penahanan terhadap tersangka setelah dilakukan pemeriksaan kedua oleh penyidik.
Sehingga, diambil kesimpulan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka, sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHP.
Dari hasil pemeriksaan tim audit Inspektorat, kata dia, tindakan yang dilakukan oleh tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp620 juta lebih.
Ia menyebutkan, item kegiatan fisik yang dilakukan oleh tersangka berdasarkan LPJ, yakni pembangunan jembatan gantung sepanjang 35 m, pembangunan 2 unit plat deucker 2, pembangunan rabat beton 150 dan 50 m serta pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) sepanjang 1.200 m.
“Semua kegiatan itu, tidak dilaksanakan. Namun dalam LPJ dilaporkan 100 persen dilaksanakan, dan anggarannya cair 100 persen,” terangnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 3, Jo Pasal 18 Ayat 1 huruf b, Ayat 2 dan Ayat 3 yang telah diubah dengan undang-undang nomor 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Tersangka, kata dia, ditahan selama 20 hari kedepan, terhitung sejak 2-21 Maret 2021, di Rumah Tahanan (Rutan) Poso.
“Hal ini, demi kelancaran proses penanganan perkara, karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana serupa,” tandasnya.
Sumber : KabarSelebes.id