JURNAL LENTERA, JAKARTA – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto, menegaskan sikap tegas pemerintah terhadap penyalahgunaan dana desa. Dalam sosialisasi Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 2 Tahun 2024 tentang petunjuk operasional fokus penggunaan dana desa yang digelar secara virtual di ruang kendali Kantor Kemendes PDT, pada Jumat, 31 Januari 2025, Yandri menyatakan tidak akan mentolerir siapapun yang bermain-main dengan dana desa.
“Kami sudah menandatangani MoU dengan Mabes Polri dan Kejaksaan Agung untuk memastikan pengawasan ketat terhadap penggunaan dana desa. Tidak ada ruang untuk manipulasi atau penyalahgunaan. Siapapun yang terlibat akan ditindak tegas,” ujarnya.
Dana desa tahun 2025 mencapai Rp 71 triliun, dengan fokus utama pada ketahanan pangan dan ketahanan iklim. Ia menegaskan bahwa sekurang-kurangnya 20 persen dari dana tersebut atau sekitar Rp 16 triliun harus dialokasikan untuk program ketahanan pangan.
BACA JUGA: Kerja Sama Kemendes PDT dan Kemenkumham Upaya Mendorong BUMDes Berbadan Hukum
“Modul untuk desa tematik sudah kami luncurkan. Kami minta kepala desa memahami betul penggunaan dana ini sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Ia mengungkapkan temuan manipulasi dana desa di wilayah Sumatera Zona 2, di mana terdapat laporan fiktif terkait program penanaman jagung. Ia menegaskan tidak akan ragu melibatkan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus semacam itu.
BACA JUGA: Kemendes PDT Dorong Optimalisasi Dana Desa untuk Ketahanan Pangan
“Ada laporan penanaman jagung 1.000 rumpun dicatat menjadi 10.000 rumpun. Ini jelas fiktif. Bahkan ada dugaan dana desa digunakan untuk judi online. Kasus seperti ini pasti akan kami proses hukum,” tegasnya.
Dalam sosialisasi tersebut, ia pun mengajak para kepala desa untuk menjaga integritas dan kehormatan jabatan mereka. Ia menekankan pentingnya kolaborasi positif dengan aparat penegak hukum untuk memastikan dana desa digunakan tepat sasaran.
Adapun fokus penggunaan dana desa tahun 2025 sesuai Permendesa Nomor 2 Tahun 2024 meliputi, penanganan kemiskinan ekstrem yang mencapai 15 persen untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), penguatan adaptasi perubahan iklim dengan mendukung ketahanan lingkungan di desa, peningkatan layanan kesehatan yang termasuk dalam pencegahan stunting, dan program ketahanan pangan dalam bentuk mendukung swasembada pangan nasional.
Selain itu, pengembangan potensi keunggulan desa dengan mendorong kemandirian ekonomi lokal, pemanfaat teknologi untuk desa digital dengan mempercepat transformasi digital di desa, dan pembangunan berbasis padat karya tunai yang mengutamakan penggunaan bahan baku lokal.
“Saya berharap, dengan pengawasan ketat dari Mabes Polri dan Kejaksaan Agung, tidak ada lagi kasus hukum yang menjerat kepala desa terkait dana desa,” ungkapnya.
Laporan : Miswar
Respon (1)