Mendes PDT Minta Kejaksaan Agung Usut Penyimpangan Dana Desa

Mendes PDT Minta Kejaksaan Agung Usut Penyimpangan Dana Desa
Mendes PDT, Yandri Susanto, bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu, 12 Maret 2025. (Foto: Dok Kemendes PDT)

JURNAL LENTERA, JAKARTA – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto, bersama Wakil Menteri Desa PDT Ahmad Riza Patria, menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin, di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu, 12 Maret 2025.

Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat lantai tujuh gedung Kejagung ini membahas dugaan penyimpangan dana desa oleh oknum kepala desa.

Usai pertemuan, Yandri mengungkapkan, koordinasi dengan Kejagung dilakukan guna menindaklanjuti temuan adanya penyelewengan dana desa yang digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk judi online.

“Kami tadi mendiskusikan dengan Pak Jaksa Agung dan jajaran bahwa hasil evaluasi kami beberapa tahun terakhir, terutama tahun 2024, menunjukkan banyak penyimpangan dana desa. Salah satunya ada oknum kepala desa yang menggunakan dana desa untuk judi online,” ujarnya.

BACA JUGA: Kemendes PDT dan GP Ansor Kolaborasi Percepat Pembangunan Desa Berbasis Ketahanan Pangan

Selain itu, ditemukan pula penggunaan dana desa untuk kepentingan lain yang tidak sesuai peruntukan serta adanya website fiktif yang digunakan dalam penyelewengan tersebut.

Ia lantas meminta Kejagung untuk mendalami dugaan penyimpangan ini agar memberikan efek jera kepada para pelaku.

BACA JUGA: Kemendes PDTT Tetapkan Tiga Kabupaten di Sulteng Bebas Daerah Tertinggal

“Kami juga meminta Kejaksaan untuk mengawasi dan mendalami kasus ini, sehingga ada efek jera bagi para oknum kepala desa agar tidak mengulangi perbuatannya, serta mencegah yang lain agar tidak tergoda melakukan hal serupa,” ungkapnya.

Ia menegaskan, data mengenai penyimpangan dana desa diperoleh dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Ia memastikan seluruh temuan tersebut telah diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.

“Kami tidak akan menyebutkan secara detail nama kepala desa, jumlah penyimpangan, lokasi desa, maupun waktu kejadian. Semua data sudah kami serahkan kepada pihak yang berwenang,” tegasnya.

Ia mengaku sangat mengapresiasi pihak Kejagung yang berkomitmen untuk mengawal serta mengawasi penggunaan dana desa agar tidak menjadi bancakan oknum tertentu. Saat ini, Kejagung telah memiliki aplikasi khusus bernama Jaga Desa, yang memungkinkan masyarakat untuk melaporkan secara langsung berbagai persoalan di desa.

Sejak program dana desa berjalan selama 10 tahun terakhir, total anggaran yang telah dikucurkan mencapai Rp 610 triliun. Sementara pada tahun 2025, dana desa yang dialokasikan mencapai Rp 71 triliun. Oleh karena itu, ia menegaskan perlunya kolaborasi antara Kemendes PDT dan aparat penegak hukum guna memastikan dana tersebut benar-benar dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.

“Kemendes PDT tentu tidak bisa bekerja sendirian dalam memastikan setiap rupiah dana desa benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat. Oleh karena itu, kami menggandeng Kejaksaan agar ada pengawasan lebih ketat,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin, menyatakan Kejaksaan siap bertindak tegas terhadap penyimpangan dana desa, baik melalui langkah preventif maupun penindakan hukum.

“Kami akan melakukan pendampingan penuh dalam pengelolaan dana desa, baik dari segi pencegahan maupun penindakan. Jika ada kebocoran atau penyimpangan, akan segera kami tindak,” tegas Burhanuddin.

Laporan : Multazam

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *