JURNAL LENTERA, TANGERANG – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, secara resmi membatalkan sejumlah sertipikat tanah yang terbit di wilayah pagar laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Pembatalan ini dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan mendalam terhadap tiga aspek utama. Mulai dari dokumen yuridis, prosedur administrasi, dan kondisi fisik material tanah.
“Hari ini kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertipikat, baik Sertipikat Hak Milik (SHM) maupun Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB). Tahapan dimulai dengan mengecek dokumen yuridis, dilanjutkan dengan meninjau prosedur administrasi melalui sistem komputer untuk memastikan keabsahannya. Terakhir, kami melakukan pengecekan fisik langsung di lapangan,” ujar Nusron, kepada wartawan usai memeriksa kondisi tanah di Desa Kohod, Jum’at, 24 Januari 2025.
BACA JUGA: TNI AL dan Masyarakat Bongkar Pagar Laut 30 KM di Tangerang
Ia menegaskan, pembatalan sertipikat dilakukan dengan hati-hati dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebab, setiap keputusan harus berdasarkan bukti sah dan prosedur yang benar. Jangan sampai pembatalan yang dilakukan justru cacat hukum atau material.
“Oleh karena itu, kami memastikan seluruh langkah diambil secara cermat,” katanya.
Ia menjelaskan, proses verifikasi sertipikat tanah memerlukan waktu yang tidak singkat. Hingga saat ini, sekitar 50 bidang tanah telah diperiksa secara menyeluruh.
BACA JUGA: Setahun Berjalan, Kementerian ATR/BPN Terbitkan 3,1 Juta Sertipikat Elektronik
“Kami akan memeriksa satu per satu dokumen dan material tanah untuk memastikan semuanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Terkait sanksi atas kesalahan dalam penerbitan sertipikat, ia menegaskan jika terdapat unsur pidana, maka hal tersebut akan diproses sesuai hukum. Untuk kesalahan administratif yang dilakukan pejabat BPN, hal ini dianggap sebagai bentuk maladministrasi.
“Inspektorat kami telah melakukan pemeriksaan intensif selama empat hari terhadap semua pihak terkait. Pejabat yang dinilai tidak cermat atau tidak prudent akan mendapatkan evaluasi lebih lanjut,” ujarnya.
Sebagai langkah untuk meningkatkan pengawasan, kata dia, Kementerian ATR/BPN berkomitmen memperbaiki manajemen risiko dan memastikan ketelitian dalam proses verifikasi sertipikat. Ia lantas menyoroti pentingnya penggunaan teknologi untuk mencegah penyimpangan.
Menurutnya, dengan aplikasi Bhumi ATR/BPN, seluruh data bisa diakses secara transparan. Hal itu memungkinkan masyarakat untuk turut mengawasi proses administrasi pertanahan. Sehingga, tidak ada lagi ruang untuk kesalahan yang disembunyikan.
“Proses pembatalan sertipikat ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menciptakan tata kelola pertanahan yang lebih transparan, adil, dan bertanggung jawab di wilayah Kabupaten Tangerang,” katanya.
Dalam kunjungan ini, Menteri Nusron didampingi oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono, serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis. Mereka juga menyaksikan langsung penandatanganan permohonan pembatalan Surat Keputusan (SK) Sertipikat HGB dan SHM yang diajukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dan disetujui oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten.
Laporan : Multazam
Respon (2)