Menteri ATR soal 2,2 Juta Hektare Tanah di Jawa Tengah Belum Bersertipikat

Menteri ATR soal 2,2 Juta Hektare Tanah di Jawa Tengah Belum Bersertipikat
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, saat menyerahkan sertipikat tanah secara simbolis di Kantor Gubernur Jawa Tengah, kepada empat kepala daerah, yaitu Gubernur Jawa Tengah, Wali Kota Semarang, Wali Kota Surakarta, dan Bupati Sragen, pada Kamis, 17 April 2025. (Foto: Dok Kementerian ATR/BPN)

JURNAL LENTERA, SEMARANG – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyerahkan ratusan sertipikat aset Barang Milik Daerah (BMD) kepada pemerintah daerah se-Jawa Tengah, pada Kamis, 17 April 2025.

Penyerahan dilakukan secara simbolis di Kantor Gubernur Jawa Tengah, kepada empat kepala daerah, yaitu Gubernur Jawa Tengah, Wali Kota Semarang, Wali Kota Surakarta, dan Bupati Sragen.

Ada sebanyak 474 sertipikat aset milik pemerintah daerah yang diserahkan Menteri ATR/BPN, terdiri atas 31 sertipikat milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan 443 sertipikat milik pemerintah kabupaten/kota.

Nusron Wahid mengungkapkan, sekitar 19 persen dari total 2,2 juta hektare tanah di Jawa Tengah belum terpetakan dan belum bersertipikat. Kondisi ini, menurutnya, berpotensi memicu sengketa agraria di kemudian hari.

BACA JUGA:  Penyusunan RPJPD 2025-2045 Kabupaten Sigi Mulai Dibahas

BACA JUGA: Perintahkan Penghapusan Kuota Impor, Presiden Prabowo: Siapa Mau Impor, Silakan

“Kalau dibiarkan, tanah-tanah yang belum bersertipikat ini bisa menjadi sumber konflik. Maka dari itu, dibutuhkan sinergi dan kerja sama erat antara ATR/BPN, gubernur, bupati, dan wali kota untuk menyelesaikannya,” ujar Nusron Wahid dalam dialog bersama kepala daerah se-Jawa Tengah.

BACA JUGA: Indonesia Tuan Rumah Pertemuan Pariwisata Asia-Pasifik

Ia lantas menyoroti perlunya percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), khususnya bagi masyarakat miskin ekstrem. Salah satu kendala utama, menurutnya, belum adanya kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi penerima manfaat PTSL.

“Saya mohon gubernur, bupati, dan wali kota bisa membebaskan BPHTB bagi warga miskin ekstrem agar program sertipikasi bisa berjalan lebih cepat dan merata,” katanya.

BACA JUGA:  Dirut dan Komisaris PT GPS Tersangka Dugaan Kasus Pertambangan di Morowali Utara

Penyerahan sertipikat ini disebut sebagai bagian dari komitmen pemerintah pusat dalam mendorong tata kelola pertanahan yang tertib, transparan, dan modern.

“Sehingga penting dilakukan pendataan dan legalisasi aset-aset milik pemerintah daerah sebagai bagian dari reformasi birokrasi maupun perlindungan aset negara,” ungkapnya.

Laporan : Miswar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *