Pansus DPRD Parigi Moutong Bahas Temuan BPK di RSUD Anuntaloko

Pansus DPRD Parigi Moutong Bahas Temuan BPK di RSUD Anuntaloko
Rapat pansus LHP-BPK DPRD Parigi Moutong, Senin, 9 Februari 2026. (Foto: GALVIN)

JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK) DPRD Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, membahas sejumlah temuan hasil audit BPK di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Anuntaloko Parigi, Senin, 9 Februari 2026.

Rapat yang dipimpin Ketua Pansus LHP-BPK DPRD Parigi Moutong, H. Wardi, merupakan tindak lanjut atas temuan BPK terkait beberapa kegiatan pengadaan, di antaranya Modular Operating Theatre (MOT), kelebihan pembayaran jasa medis, serta perjalanan dinas.

Wardi mengaku pihaknya mendorong agar pengembalian anggaran atas temuan-temuan tersebut segera direalisasikan sesuai rekomendasi BPK.

BACA JUGA: DPRD Parigi Moutong Desak Pembenahan Pelayanan Kesehatan di RSUD Anuntaloko

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, kata dia, terdapat temuan pada pengadaan MOT yang diduga mencantumkan penganggaran alat dan barang yang tidak termuat dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), dengan nilai temuan mencapai sekitar Rp900 juta.

BACA JUGA:  Polisi Tindak Praktik Pungli dan Premanisme di Morowali

BACA JUGA: DPRD Parigi Moutong Desak Pembenahan Pelayanan Kesehatan di RSUD Anuntaloko

“Selain itu, BPK juga menemukan adanya kelebihan pembayaran jasa medis di RSUD Anuntaloko Parigi dengan nilai sekitar Rp200 juta. Untuk temuan perjalanan dinas, seluruhnya sudah dikembalikan,” ujarnya.

Khusus temuan jasa medis, pihak RSUD Anuntaloko Parigi dalam rapat memberikan penjelasan bahwa kelebihan pembayaran terjadi akibat kesalahan pembagian anggaran antara jasa medis dan obat-obatan.

“Seharusnya pembagiannya 40 persen untuk jasa medis dan 60 persen untuk obat-obatan, namun pelaksanaannya terbalik. Akibatnya terjadi kelebihan sekitar 20 persen pada anggaran jasa medis,” katanya.

Menurutnya, manajemen RSUD Anuntaloko Parigi telah menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan pengembalian anggaran temuan tersebut ke kas daerah.

BACA JUGA:  Mulai Ragukan Skuadnya, Erik Ten Hag Minta MU Datangkan Bintang Tengah Real Betis

Ia berharap seluruh proses pengembalian dapat diselesaikan sebelum 24 Februari 2026, mengingat batas waktu pelaporan hasil kerja Pansus LHP-BPK DPRD Parigi Moutong.

“Sesuai komitmen manajemen RSUD Anuntaloko Parigi, pengembalian akan dituntaskan dan disetorkan ke kas daerah,” tandasnya.

Laporan : Multazam

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *