Example 970x250

Panwascam di Parimo Diingatkan Tidak Berpolitik Praktis

Asisten Pemerintahan dan Kesra di Setda Kabupaten Parimo Samin Latandu. (Foto: Prokopim Setda Parimo)

JURNAL LENTERA, PARIMO – Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, diingatkan agar tidak berpolitik praktis dan berafiliasi dengan partai politik (Parpol). Hal itu untuk menjaga integritas serta netralitas dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak di 2024.

Menurut Asisten Pemerintahan dan Kesra di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Parimo Samin Latandu, Panwascam bukan hanya bertugas untuk mengawasi Pemilu. Tetapi, juga harus mengedepankan fungsi pencegahan yang menjadi kewenangannya. Khususnya melakukan pencegahan terhadap netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepolisian. Sehingga, Panwascam diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan tidak diintervensi oleh pihak manapun.

BACA JUGA: Tanggapan Bawaslu Parimo soal Rekomendasi di Rekrutmen Panwascam

BACA JUGA:  67 Anggota Panwascam di Parimo Diberikan Bimtek

“Panwascam jangan menjadikan tugas tersebut sebagai pekerjaan sampingan. Melainkan sebuah amanah yang dilaksanakan dengan jujur dan adil,” tegas Samin Latandu, mewakili Wakil Bupati (Wabup) Parimo saat memberikan sambutan dalam pelantikan 67 anggota Panwascam yang dilaksanakan di Hotel Oktaria Parigi pada Jum’at, 28 Oktober 2022.

BACA JUGA: Bawaslu Parimo Tunda Pelantikan 2 Calon Anggota Panwascam

Ia mengingatkan tentang pentingnya berkoodinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pemilu. Khususnya, pada proses penetapan daftar pemilih agar benar-benar akurat. Sehingga, tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari.

“Saya mengingatkan kembali menyangkut pengawasan ini, agar seluruh anggota Panwascam hendaknya benar-benar melakukan pengawasan, dengan pencegahan maupun penindakan, bijaksana, penuh tanggung jawab serta bekerja secara profesional,” pungkasnya.

BACA JUGA:  Kapolda Sulteng Jenguk Korban Dugaan Kekerasan Aparat saat Demo Mahasiswa Kawal Putusan MK

Laporan : Roy Lasakka Mardani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *