JURNAL LENTERA, PALU – PemerintahDaerah (Pemda) Kabupaten Parigi Moutong menerima penghargaan aksi konvergensi upaya percepatan penurunan stunting terintegrasi kabupaten/kota se-Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Jum’at, 26 Juli 2024.
Pemda Parigi Moutong meraih terbaik I atas kinerjanya dalam pemenuhan pelaksanaan delapan aksi konvergensi upaya percepatan penurunan stunting terintegrasi dengan skor nilai 124 poin. Hal itu tertuang dalam penetapan kabupaten terbaik dalam surat keputusan Gubernur Sulteng No.100.1.6.1/230.2/Bappeda-G. ST/2024.
BACA JUGA: Pemda Parigi Moutong Mulai Galakkan Pencanangan PIN Polio Bagi Pelajar
Penghargaan yang diserahkan oleh Asisten Administrasi Umum M. Sadly Lesnusa tersebut diterima langsung oleh Pj Bupati Parigi Moutong Richard Arnaldo Djanggola, pada pembukaan rembuk stunting tingkat provinsi Sulteng di lantai II Kantor Bappeda setempat.
Richard mengaku sangat bersyukur penghargaan tersebut kembali didapatkan oleh Pemda Kabupaten Parigi Moutong. Menurutnya, hal itu merupakan pencapaian yang sangat baik.
BACA JUGA: Pemda Parigi Moutong Salah Satu Penerima Penghargaan Eliminasi Malaria dari Kemenkes
“Ini adalah penghargaan yang kembali diterima oleh Kabupaten Parigi Moutong. Di mana, sebelumnya Pemda Parigi Moutong telah menerima penghargaan yang sama pada tahun 2023, masuk sebagai terbaik II,” ujar Richard.
Ia mengatakan, prestasi tersebut, juga merupakan hasil dari kerja keras TPPS daerah yang telah bekerja dengan baik.
“Mulai dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Puskesmas, Pemerintah Desa (Pemdes), Pemerintah Kecamatan, dan forkopimcam,” katanya.
Ia menambahkan, Desa Jono Kalora, Kecamatan Parigi Barat dinilai oleh tim panelis sebagai desa percontohan.
“Kami sangat berterima kasih, karena dalam rembuk stunting ini, diberikan kesempatan dalam pemaparan atas kiat kiat yang telah dilakukan pada aksi percepatan penurunan stunting. Sehingga secara persentase Kabupaten Parigi Moutong mampu menekan angka prevelansi stunting di angka 8,7 persen,” tandasnya.
Laporan : Multazam