Ragam  

Pemda Parimo Bakal Usulkan Pemanfaatan Gedung LPKS di 2022

Gedung Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) di Desa Siniu, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. (Foto Novita Ramadhan)

JURNAL LENTERA – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, bakal mengusulkan pemanfaatan kembali gedung Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Songulara yang terletak di Kecamatan Siniu.

” Insya Allah, saya coba usulkan nanti di 2022. Jadi kalau ada anak-anak bermasalah dengan hukum akan di tempatkan di gedung itu,” ujar Wakil Bupati (Wabup) Parimo, Hi. Badrun Nggai, SE, Kamis, 9 Desember 2021.

Dia mengatakan, Kabupaten Parimo tercatat sebagai daerah dengan angka penggunaan narkoba cukup tinggi di Sulawesi Tengah.

Bahkan, Wabup Badrun, mengaku sempat menyampaikan persoalan tersebut kepada Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Poso.

BACA JUGA: Belum Difungsikan, Gedung LPKS di Parigi Moutong Dipinjamkan ke Baznas

Sebab, Kabupaten Parimo merupakan  wilayah binaan, karena belum memiliki lembaga serupa.

Sehingga, pihaknya bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) akan berupaya memanfaatkan gedung LPKS yang telah dibangun oleh Kementerian Sosial di 2016, bagi anak yang berhadapan dengan hukum.

BACA JUGA:  129 Siswa Calon Bintara Polri Polda Sulteng Dikukuhkan

“Insya Allah, saya bersama Forkopimda akan berupaya untuk memanfaatkan gedung yang di bangun oleh Kementerian Sosial itu. Jadi ada sedikit dananya untuk pemanfaatan gedung LPKS itu,” katanya.

Menurutnya, berdasarkan aturan, seorang anak yang bermasalah dengan hukum tidak boleh di penjarakan. Tetapi diberikan pembinaan di lembaga penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang telah dibangun oleh pihak kementerian.

“Saya sampaikan luasan lahan gedung LPKS itu, bisa dibagi menjadi dua lokasi. Lokasi yang satunya akan dimanfaatkan untuk panti rehabilitasi narkoba. Dan kita sudah rencanakan seperti itu,” ucap Wabup Badrun.

BACA JUGA: Polisi Diminta Percepat Penanganan Kekerasan di Lapas Kelas III Parigi

Sebelumnya, kata dia, gedung LPKS telah dimanfaatkan, dan sudah membina beberapa anak yang bermasalah hukum.

BACA JUGA:  Begini Tanggapan Kemenag Parimo soal Perubahan Logo Halal

Namun, terhenti karena minimnya anggaran pengelolaan.

“Jadi, lalu sempat ada anak-anak yang tidak bisa lagi dibina orang tuanya dan sudah masuk di situ. Tapi terputus karena pendanaannya kurang,” pungkasnya.

Sebelumnya, gedung LPKS di Kecamatan Siniu yang dibangun sejak 2016, bersumber dari Anggaran Pendapatan, dan Belanja Negara (APBN) tak lagi difungsikan.

Saat ini, sebagian bangunan hanya dihuni pegawai Rumah Sehat Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Laporan : Novita Ramadhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *