Example 970x250

Pemerintah Berencana Tingkatkan Dana Replanting Sawit

Pemerintah Berencana Tingkatkan Dana Replanting Sawit
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, saat memberikan keterangan pers di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa, 27 Februari 2024. (Foto: Dok Sekretariat Kepresidenan)

JURNAL LENTERA, JAKARTA – Pemerintah saat ini berencana akan meningkatkan dana replanting kelapa sawit yang sebelumnya senilai Rp30 juta menjadi Rp60 juta per hektare. Hal itu telah dibahas melalui rapat yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024.

Namun, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyoroti beberapa poin krusial dari rapat tersebut. Salah satunya adalah realisasi program penanaman kembali atau replanting sawit yang hanya mencapai 30 persen dari target 180 ribu hektare.

Ia menekankan, bahwa salah satu penghambat utama adalah regulasi yang mempersulit proses replanting bagi pekebun rakyat.

BACA JUGA: WALHI: Pengampunan Dosa 222 Korporasi Sawit Ilegal Berkat UU Ciptaker

“Tadi diminta untuk mengkaji ulang Peraturan Menteri Pertanian karena sawah-kebun rakyat tidak bisa replanting karena diminta dua hal. Pertama selain sertifikat, diminta juga rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),” ujar Airlangga, dalam keterangan pers yang disampaikan di kompleks Istana Kepresidenan.

BACA JUGA:  Siaran Live Trans7! Jadwal MotoGP Prancis 2024 Lengkap Sprint-Race, Tim Valentino Rossi Kuasai Jerez

Terkait rencana meningkatkan dana replanting dari Rp30 juta menjadi Rp60 juta per hectare, kata dia, diharapkan dapat memenuhi kebutuhan hidup pekebun selama masa tanam baru yang memerlukan waktu hingga empat tahun untuk berbuah.

Menurutnya, dengan dana yang lebih besar, diharapkan pekebun dapat mengatasi kesulitan finansial selama menunggu tanaman baru berproduksi.

BACA JUGA: Jokowi ‘Paksa’ Perusahaan Sawit dan Tambang Bangun Nursery

“Dari hasil kajian naskah akademik dan juga dari hasil komunikasi dari para pekebun itu untuk replanting mereka baru bisa berbuah di tahun ke-4 sehingga kalau dananya Rp30 juta itu hanya cukup mereka hidup di tahun pertama beli bibit dan hidup di tahun pertama,” jelasnya.

Selain itu, Airlangga juga menyoroti permasalahan ketelanjuran lahan yang masih menjadi hambatan bagi pekebun rakyat. Pemerintah berkomitmen untuk mempercepat penyelesaian masalah ini, yang sudah diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja tapi belum terlaksana dengan baik.

BACA JUGA:  Mendikbudristek: 94,89 Persen Satuan Pendidikan hingga SLB dan PAUD Miliki TPPK

Selain itu, dalam rapat tersebut, juga membahas rencana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk memberikan beasiswa bagi keluarga pekebun.

“Ini sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pekebun rakyat. Rapat akan dilanjutkan untuk membahas lebih lanjut terkait isu-isu tersebut dan menetapkan langkah-langkah konkret,” tandasnya.

Laporan : Muhammad Reza

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *