JURNAL LENTERA, PALU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) bersama sejumlah instansi terkait resmi menyepakati langkah tegas dalam memberantas praktik kendaraan Over Dimension and Over Load (ODOL).
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan surat bersama di ruang kerja Gubernur Sulteng pada Selasa sore, 17 Juni 2025.
Rapat koordinasi dipimpin langsung Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, dan dihadiri perwakilan Ditlantas Polda Sulteng, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sulteng, Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulteng, PT Jasa Raharja Sulteng, serta Kepala Dinas Perhubungan Sumarno.
Anwar Hafid menegaskan, penindakan terhadap kendaraan angkutan yang melebihi batas dimensi dan muatan adalah bagian dari amanah Presiden dalam Program Nasional Zero ODOL.
BACA JUGA: Usulan Wilayah Pertambangan Rakyat di Parigi Moutong Harus Sesuai RTRW
“Saya mendukung penuh pembentukan tim terpadu ini. Kita harus segera bergerak agar manfaatnya bisa langsung dirasakan masyarakat. Jalan tidak cepat rusak, angka kecelakaan bisa ditekan, dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita meningkat,” ujarnya.
BACA JUGA: Komitmen Gubernur Sulteng dan Danlanal Palu Cegah Praktik Ilegal Fishing
Menurutnya, penanganan serius terhadap kendaraan ODOL akan berdampak langsung pada keselamatan lalu lintas, pelestarian infrastruktur jalan, dan peningkatan PAD.
“Mari kita bersama-sama untuk bersinergi menyukseskan program nasional zero ODOL sebagai bagian dari upaya menuju Indonesia emas 2045,” katanya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sulteng, Sumarno, menambahkan kendaraan ODOL masih marak ditemukan di wilayah Sulteng. Terutama di kawasan industri.
Ia menilai keberadaan truk-truk tersebut sangat merugikan dari sisi keselamatan maupun biaya pemeliharaan jalan.
“Keberadaan kendaraan ODOL sangat merugikan, baik dari aspek keselamatan maupun anggaran pemeliharaan jalan. Ini menjadi perhatian serius kita bersama,” ungkapnya.
Sementara itu, Ditlantas Polda Sulteng, BPTD Kelas II Sulteng, dan BPJN Sulteng menyatakan siap mendukung operasionalisasi tim terpadu di lapangan.
Penegakan hukum dan sosialisasi akan dilakukan secara simultan untuk mendorong pelaku usaha transportasi menaati regulasi.
Laporan : Mifta’in












Respon (1)