JURNAL LENTERA, PALU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk mengawal pelaksanaan dua proyek strategis daerah.
Proyek strategis tersebut, yakni pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) FORNAS Hutan Kota Kaombona dan pembangunan Gedung Kantor DPRD Sulteng tahap struktur. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai ketentuan hukum, tepat sasaran, dan akuntabel.
Kepala Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (Cikasda) Sulteng, Andi Ruly Djanggola, mengatakan pendampingan hukum merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus memitigasi risiko hukum dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur strategis yang dibiayai melalui APBD.
“Kegiatan ini merupakan langkah penguatan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta upaya mitigasi risiko hukum dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur strategis yang dibiayai melalui APBD Sulteng,” ujar Ruly dalam keterangan resminya, Rabu, 17 Juni 2026.
Menurutnya, salah satu proyek yang menjadi prioritas adalah pembangunan RTH FORNAS Hutan Kota Kaombona.
Kawasan tersebut dipersiapkan sebagai ruang publik terpadu yang akan mendukung penyelenggaraan Festival Olahraga Rekreasi Nasional (FORNAS) 2027 di Kota Palu.
“Pembangunan RTH FORNAS Hutan Kota Kaombona direncanakan sebagai kawasan ruang publik terpadu yang akan mendukung penyelenggaraan FORNAS Tahun 2027 di Kota Palu,” katanya.
Dijelaskannya, kawasan seluas sekitar 30 hektare itu dirancang sebagai ruang terbuka hijau yang mengintegrasikan fungsi olahraga masyarakat, rekreasi keluarga, pelestarian lingkungan, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui konsep pembangunan berkelanjutan.
Sebagai salah satu lokasi yang diproyeksikan menjadi pusat kegiatan FORNAS 2027, proyek tersebut dinilai memiliki tingkat urgensi tinggi sehingga harus rampung sebelum ajang olahraga nasional itu digelar.
“Sehingga, Pemprov Sulteng terus melakukan berbagai langkah percepatan, termasuk penguatan aspek perencanaan, penganggaran, pengadaan, serta pendampingan hukum guna memastikan pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai ketentuan dan target yang telah ditetapkan,” ungkapnya.
Selain pembangunan RTH Kaombona, kata dia, pendampingan hukum juga diberikan terhadap pembangunan Gedung Kantor DPRD Sulteng tahap struktur.
Proyek tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menyediakan sarana pemerintahan yang representatif, aman, dan mendukung pelaksanaan fungsi legislasi daerah.
Dalam proses pendampingan, pihaknya memaparkan berbagai aspek pelaksanaan proyek. Mulai dari tahapan persiapan, dasar hukum, metode pekerjaan, mekanisme pengadaan, hingga strategi pengendalian kegiatan.
“Kejati Sulteng melalui fungsi pendampingan hukum memberikan masukan dan pendapat hukum guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, akuntabel, transparan, dan berorientasi pada hasil,” tutur Ruly.
Ia menegaskan, pendampingan hukum sejak tahap awal menjadi bentuk komitmen Pemprov Sulteng untuk memastikan pembangunan berjalan tepat mutu, tepat waktu, dan tepat biaya sehingga memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
“Melalui sinergi antara Pemprov Sulteng dan Kejati, diharapkan kedua kegiatan strategis tersebut dapat terlaksana dengan baik, memenuhi aspek kepatuhan hukum, serta mendukung percepatan pembangunan daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” pungkasnya.
Laporan : Mifta’in











