Pemprov Sulteng Perketat Pengawasan Tambang

Pemprov Sulteng Perketat Pengawasan Tambang
Rapat koordinasi penataan tata kelola pertambangan yang ramah lingkungan bersama unsur Forkopimda di Ruang Rapat Polibu, Kantor Gubernur Sulteng, Senin, 9 Februari 2026. (Foto: BIRO ADPIM)

JURNAL LENTERA, PALU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) memperketat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan guna menekan dampak kerusakan lingkungan serta memastikan keselamatan masyarakat di sekitar wilayah tambang.

Hal tersebut menjadi pembahasan utama rapat koordinasi penataan tata kelola pertambangan yang ramah lingkungan bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Ruang Rapat Polibu, Kantor Gubernur Sulteng, Senin, 9 Februari 2026.

Rapat strategis itu mempertemukan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi teknis untuk menyamakan persepsi dan memperkuat langkah bersama dalam menertibkan aktivitas pertambangan yang selama ini dinilai menimbulkan persoalan lingkungan, sosial, dan perizinan.

BACA JUGA: Gubernur Sulteng Dorong Kemitraan Perusahaan-Masyarakat Atasi Polemik Tambang Poboya

Rapat yang dipimpin Gubernur Anwar Hafid, turut dihadiri Wakapolda Brigjen Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nuzul Rahmat R, S.H., M.H.

BACA JUGA: Gubernur Sulteng: Satgas Tambang Ilegal Segera Dibentuk

Hadir pula Pangdam XIII/Merdeka, Kepala BIN Daerah Sulteng Brigjen TNI Bobby Prabowo, Kepala Dinas ESDM, serta para bupati dan wali kota se-Sulteng.

Anwar Hafid menegaskan, Sulteng merupakan daerah yang kaya sumber daya mineral. Sehingga, membutuhkan tata kelola pertambangan yang bijak, tegas, dan bertanggung jawab.

BACA JUGA:  Wapres: Pesantren sebagai Pusat Transmisi Ilmu

“Kalau tata kelolanya salah, dampaknya mahal. Bukan hanya lingkungan yang rusak, tetapi keselamatan rakyat juga terancam,” tegas Anwar Hafid.

Ia bahkan menolak anggapan bahwa pemerintah daerah tidak bisa bertindak karena keterbatasan kewenangan.

Menurutnya, ketika aktivitas pertambangan mengancam keselamatan jiwa, raga, dan harta benda masyarakat, pemerintah daerah wajib turun tangan terlepas dari sekat kewenangan administratif.

Ia lantas menyoroti masih maraknya praktik pertambangan yang secara administratif berizin. Namun, tidak patuh di lapangan, seperti pelanggaran kawasan hutan, penyimpangan titik koordinat, hingga aktivitas tambang dengan izin yang telah berakhir.

“Kita tidak menghambat investasi. Kita meluruskan. Kalau tidak mau diluruskan, hentikan dulu kegiatannya,” ujarnya.

Wakapolda Sulteng Brigjen Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Pemprov.

Ia bahkan menegaskan, seluruh aktivitas pertambangan, baik legal maupun ilegal, harus dikendalikan secara serius karena berdampak langsung terhadap lingkungan maupun keselamatan masyarakat.

“Jika aktivitas pertambangan membahayakan keselamatan masyarakat, aparat penegak hukum siap bertindak,” katanya.

Dari sisi intelijen, Kepala BIN Daerah Sulteng Brigjen TNI Bobby Prabowo, menekankan pentingnya kolaborasi lintas instansi pasca sentralisasi perizinan pertambangan.

Meski kewenangan izin berada di pemerintah pusat, koordinasi antara pemerintah daerah dan UPT kementerian tetap harus dilakukan mulai dari tahap pra-tambang, saat penambangan, hingga pasca-tambang.

BACA JUGA:  Haaland Cetak Quattrick, Manchester City Hajar Wolves 5-1

“Sentralisasi izin tidak berarti daerah kehilangan peran. Pengawasan justru harus dilakukan bersama,” ungkapnya.

Sementara itu, Kajati Sulteng Nuzul Rahmat R, menegaskan komitmen pihaknya dalam mendukung penataan pertambangan melalui pendekatan preventif dan represif. Mulai dari edukasi hukum hingga penindakan tegas terhadap pelanggaran yang merugikan negara dan merusak lingkungan.

Menurutnya, sektor pertambangan rawan terhadap berbagai modus pelanggaran, seperti pertambangan tanpa izin, aktivitas di luar wilayah izin usaha pertambangan, hingga pemalsuan dokumen.

“Penataan tambang membutuhkan koordinasi lintas sektor yang kuat. Kolaborasi antar-instansi mutlak diperlukan untuk mencegah kerugian negara dan kerusakan lingkungan,” tandasnya.

Laporan : Roy Lasakka Mardani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *