JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Wakil Bupati (Wabup) Parigi Moutong, H. Abdul Sahid, menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk mengoptimalkan pengelolaan sampah saat meninjau lokasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Desa Jononunu, Kecamatan Parigi Tengah, Kamis, 3 Juli 2025.
Abdul Sahid mengatakan, peninjauan lokasi TPA Desa Jononunu tersebut sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait tumpukan sampah di sejumlah titik di Pasar Sentral Parigi (PSP) dan kawasan pemukiman.
“Pengelolaan sampah harus menjadi perhatian utama. Kebersihan lingkungan adalah cermin wajah daerah dan salah satu indikator kualitas hidup masyarakat,” ujarnya.
BACA JUGA: Sidak Tumpukan Sampah di Pasar Sentral, Wabup Parigi Moutong Instruksikan Penanganan Cepat
Ia juga menginstruksikan DLH untuk segera mengoptimalkan penggunaan dua unit ekskavator yang tidak bisa lagi beroperasi akibat rusak di lokasi TPA.
BACA JUGA: Gelaran Bertajuk Torue Berdaya di Parigi Moutong Upaya Promosi Pariwisata Berbasis Digital
“Dua unit alat berat tersebut untuk segera didata, diperiksa kondisi asetnya. Apabila tidak memungkinkan diperbaiki, agar segera diusulkan pengganti atau dilelang demi efisiensi anggaran,” katanya.
Ia juga meminta Dinas Pertanian dan Dinas PUPRP Parigi Moutong agar segera menyurati Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah perihal permohonan usulan bantuan alat berat tambahan untuk mendukung operasional TPA.
“Langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan program 100 hari kerja saya bersama Bapak untuk menargetkan terwujudnya Kota Parigi yang bersih, tertib, dan nyaman,” ungkapnya.
Ia pun menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan. Sebab, pengelolaan sampah bukan hanya menjadi tugas pemerintah.
Namun, memerlukan adanya dukungan kesadaran bersama, disiplin membuang sampah pada tempatnya, serta partisipasi aktif masyarakat dalam mengelola sampah rumah tangga.
“Upaya kolaboratif itu diharapkan mampu memperkuat pengelolaan sampah secara berkelanjutan dan menciptakan lingkungan yang sehat,” ujarnya.
Laporan : Multazam