Dua Pemuda di Parigi Moutong Ini Dibekuk Polisi

Dua Pemuda di Parigi Moutong Ini Dibekuk Polisi
Tim Resmob Satreskrim Polres Parigi Moutong saat mengamankan kedua terduga pelaku E dan A usai ditangkap di Kecamatan Toribulu, Selasa, 1 Oktober 2024. (Foto: Dok Humas Polres Parigi Moutong)

JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Dua pemuda berinisial E (38 tahun) dan A (27 tahun) dibekuk Satreskrim Polres Parigi Moutong. Keduanya diduga terlibat dalam kasus pencurian dan pemberatan di sejumlah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong, AKP Anang Mustaqim, menjelaskan awalnya pada pertengahan September 2024, pihaknya melakukan serangkaian peyelidikan terkait  maraknya kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Pelawa Baru, Kecamatan Parigi Tengah.

BACA JUGA: Penangkapan Terduga Pengedar Narkoba di Parigi Moutong Buntut dari Aksi Protes AMAN

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, kata dia, pihaknya kemudian memperoleh informasi terkait identitas dan keberadaan kedua terduga pelaku.

“Setelah dilakukan pengintaian selama beberapa hari, hari ini tim Resmob Polres Parigi Moutong melakukan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku di salah satu desa di Kecamatan Toribulu,” ujar Anang, melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 1 Oktober 2024.

BACA JUGA: Kronologis Pembunuhan Wanita Muda di Banggai

Dijelaskannya, sebelum menjalankan aksinya, E yang merupakan residivis bersama A pada siang hari melakukan pengintaian rumah-rumah warga yang dijadikan target.

“Kemudian, pada malam harinya, saat warga sedang tertidur, kedua terduga pelaku melancarkan aksinya dengn cara memanjat rumah korban dan mengambil barang berharga,” katanya.

Pada saat melakukan penangkapan, kata dia, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti. Hanya saja, tidak disebutkan sejumlah barang bukti yang diamankan tersebut.

Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku E merupakan dalang utama dalam aksi yang dilakukan keduanya di sejumlah TKP.

“Saat ini kedua terduga pelaku sudah diamankan di Polres Parigi Moutong. Kami juga akan melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, yang kemungkinan akan ada tersangka lain,” pungkasnya.

Laporan : Multazam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *