Pria di Touna Terancam Pidana 20 Penjara

Pemuda 21 Tahun di Banggai Diamankan Polisi
Ilustrasi tahanan. (Foto: Istimewa)

JURNAL LENTERA, TOUNA – Seorang pria berinisial HP (30 tahun) warga Kabupaten Tojo Una-una (Touna) terancam pidana 20 tahun penjara, karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.

Menurut Kapolres Touna AKBP Ridwan J.M Hutagaol, penangkapan terduga pelaku HP berawal dari laporan masyarakat di Jalan Tanjung Api Desa Labuan, Kecamatan Ratolindo terkait aktivitas peredaran narkotika.

Kemudian, personel Opsnal Satresnarkoba Polres Touna melakukan penyelidikan dan menangkap terduga pelaku.

BACA JUGA: Nekat Mengedarkan Sabu, Pria Paruh Baya di Parigi Dibekuk Polisi

“Saat ditangkap, terduga pelaku tidak melakukan perlawanan. Penangkapan terduga pelaku dilakukan pada hari Senin, 12 September 2024, pukul 00.30 dini hari,” ujar Ridwan, didampingi Kasat Resnarkoba AKP I Gede Krisna Arsana, bersama Kasihumas AKP Triyanto, dalam konfrensi pers yang dilaksanakan di Mapolres Touna, Kamis, 19 September 2024.

BACA JUGA:  Gubernur Rusdy Mastura Bakal Pecat Ketua KONI Sulteng Nizar Rahmatu

BACA JUGA: Masyarakat Wajib Tahu! Begini Alur Pelayanan Sidang Keliling Pengadilan Negeri Parigi

Dari penangkapan terduga pelaku, kata dia, polisi mengamankan barang bukti berupa tujuh paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat 8.33 gram, satu lembar tissue, satu buah kantongan plastik berwarna hitam, satu buah plastik klip kosong, dan satu unit handphone.

Ia menyebutkan, terduga pelaku HP dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 sepertiga,” pungkas Ridwan.

BACA JUGA:  FSVA: Sulteng Alami Peningkatan Daerah Rawan Pangan

Laporan : Moh. Reza Fauzi

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *